Tim gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu dan Polres Asahan berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pengerusakan kendaraan pengangkut barang di Jalan Lintas Sumatera atau Jalinsum, Kabupaten Asahan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan di Rantauprapat, Rabu (17/3) sore menjelaskan, pelaku berinisial EBIS alias Eko (38) warga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara di ringkus saat bersembunyi di rumah sejenis gubuk dalam kawasan Hutan Liang Balik, Kabupaten Toba Samosir.

Baca juga: Bank Indonesia apresiasi Polres Labuhanbatu ungkap peredaran rupiah palsu

Dalam penangkapan itu, personel mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku saat melempar dari atas kendaraan. 

"Pengejaran pelaku tindak pidana kasus ini di lakukan bersama Tim gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu dan Polres Asahan. Yang kita amankan EBIS pengemudi sepeda motor," jelas Deni.

Deni mengimbau para pengguna jalan mewaspadai adanya aksi kriminalitas di Jalinsum. Selain itu, pihaknya menyarankan AP menyerahkan diri ke Polsek maupun Polres. 

Sebelumnya, palaku EBIS dan AP diduga melakukan tindak pidana pengerusakan kendaraan pengangkut barang sejenis truk karena tidak di beri sejumlah uang. 

Aksi yang sangat membahayakan itu, di rekam pengemudi truk bernama Nurrofi saat melintasi Jalinsum, Kabupaten Asahan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Terkini, pelaku AP masih di buru Tim Gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu dan Polres Asahan.
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021