Polsek Besitang, Kabupaten Langkat, menangkap KR (17) warga Dusin Titi Panjang Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, dari Simpang Bukit Mas, Lingkungan I Bukitmas Pasar, Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Besitang, karena memiliki sabu-sabu 0,22 gram.

Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Minggu (14/3).

Yasir menjelaskan tersangka KR ini ditangkap bersama barang bukti satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,22 gram, satu jam tangan, uang Rp 25.000.

Baca juga: Polsek Besitang tangkap pemilil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,55 gram

Disampaikannya, Kapolsek Besitang AKP A Harahap SH menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Besitang, sering di jadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu- sabu.

Kemudian Kapolsek Besitang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda M Situmorang untuk melakukan penyelidikan dan penanagkapan terhadap pelaku.

Saat itu tim mendapati KR yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, sesuai yang dimaksud dan melakukan penangkapan serta menyita barang bukti.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021