Langkat (ANTARA) - Polsek Besitang, Kabupaten Langkat, menangkap Berlin Panjaitan (38) warga Dusun C III B, Desa Pir ADB, Kecamatan Besitang, di sebuah kandang ayam dengan barang bukti 1,35 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kapolsek Besitang Akp A Harahap SH melalui Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait, di Besitang, Sabtu (23/1).
Tersangka Berlin Panjaitan ini ditangkap Sabtu (23/1) dini hari pukul 01.00 WIB, dengan barang bukti dua bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu, mancis, dan kaca pirek.
Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap pemilik sabu-sabu
Penangkapan tersangka ini berdasarkan penangkapan tersangka sebelumnya Maulana Azhari, selanjutnya dilakukan pengembangan kepada pemilik barang, kemudian bersama dengan Kapolsek Besitang AKP A Harahap, Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait dan tim menuju lokasi yang dikatakan pelaku yang tertangkap terdahulu.
Selanjutnya setelah melihat lokasi tempatnya, melakukan penggerebekan, dan menemukan pelaku Berlin Panjaitan sedang berada di gubuk di atas kandang ayam sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Ini kronologis pelaku pembunuhan di Langkat ditangkap di Tanah Karo
Dari depannya tempat dia mengonsumsi narkoba, ditemukan dua bungkus paket kecil narkoba jenis sabu-sabu beserta mancis warna merah, pirek kaca dan botol kecil.
Berlin Panjaitan mengakui bahwa sabu-sabu di depannya adalah miliknya.
Selanjutnya demi kepentingan penyidikan pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Besitang guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polsek Besitang Langkat tangkap Berlin Panjaitan miliki 1,35 gram sabu-sabu
Sabtu, 23 Januari 2021 11:41 WIB 11493