Polsek Besitang Kabupaten Langkat menangkap pemilik 0,55 gram narkotika jenis sabu-sabu Apri Puswanto (24) warga Dusun Abdul Rahman Desa Kota Lintang, Kecamatan Kuala Simpang Aceh.

Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Selasa (16/2).

Penangkapan itu dilakukan Senin (15/2) sekira pukul 14.30 WIB, di Jalan Medan Banda Aceh, Dusun XV Kita Bersama Desa Halban, Kecamatan Besitang.

Baca juga: Ditemukan Muhammad Eka sudah jadi mayat di Sei Bingai

Adapun barang buktinya terdiri dari satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu, dompet warna hitam merk Bally, dengan berat bruto 0,55 gram.

Kapolsek Akp A Harahap memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait, bersama tim untuk melakukan lidik kasus curat di Desa Halban yg terjadi Jumat (5/2).

Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait melihat seorang yang berjalan di Pasar Besar Medan-Aceh di Dusun XV, kemudian Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait mencoba untuk mendekati laki-laki tersebut, pada saat lelaki tersebut didekati, pria tersebut mencoba melawan dan melarikan diri.

Sehingga terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pria yang melarikan diri tersebut, setelah petugas bisa menangkap pelaku, Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama tim menggeledah pria yang melarikan diri tersebut, dan setelah digeledah ternyata dari dompetnya warna hitam yang tersimpan dari kantong celana kanan belakang terdapat satu bungkus narkoba jenis sabu-sabu.

Dari pengakuannya mengatakan dia hanya disuruh membeli sabu-sabu ke Dusun XV Kita Bersama Desa Halban, Kecamatan Besitang.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021