Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan retribusi parkir di wilayah setempat Rp38 miliar tahun ini.

"Di Kota Medan, kita memiliki 623 titik lokasi parkir dengan target retribusi 2021 sebesar Rp38 miliar," kata Pelaksana Harian Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Medan Kesmedi Sianipar di Medan, Rabu (10/3).

Pihaknya optimistis mampu merealisasikan target PAD itu, meski masih menerapkan parkir secara manual dengan mengoptimalkan kinerja juru parkir legal di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini.

Baca juga: Pemkot Medan fokus lima program prioritas

Ia mengingatkan seluruh pengelola parkir dibekali dengan surat perintah tugas (SPT) oleh instansi tersebut, dan baru diserahkan pihak ketiga sebagai pengelola lapangan.

"Sebelum diberikan SPT, kita survei dahulu untuk memberikan target pendapatan parkir di satu lokasi. Setelah itu, baru kita terbitkan SPT," kata Kesmedi yang juga koordinator parkir di zona II Kota Medan itu.

Ia menegaskan setiap juru parkir memakai tanda pengenal yang tercatat secara resmi di Dishub Kota Medan.

"Kalau ada tanda pengenal juru parkir yang mencurigakan, segera laporkan ke Dishub Medan. Setiap pembayaran parkir, harus disertai karcis resmi," kata dia.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021