Medan (ANTARA) - Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution membuat gebrakan baru dalam sistem pengelolaan parkir. Di mana, Pemkot Medan akan menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan parkir dengan sistem bagi hasil.
Kebijakan itu merupakan tindaklanjut dari terbitnya peraturan wali kota (Perwal) nomor 45/2021 tentang tata cara penyelenggaraan parkir umum. Aturan tersebut ditandatangani Wali Kota Medan Bobby Nasution 17 September 2021 lalu.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, siapa saja boleh terlibat dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum, baik perorangan atau perusahaan.
"Di jalan kelas satu besaran bagi hasilnya 60 persen untuk pengelola dan 40 persen ke kas Pemkot Medan. Sedangkan jalan kelas dua pembagian hasilnya 65 persen untuk pengelolaan Ndan 35 persen untuk pendapatan asli daerah (PAD)," kata Iswar, Senin (20/9).
Baca juga: Pemkot Medan alokasikan Rp1 triliun untuk perbaikan infrastruktur
Perbedaan bagi hasil antara jalan kelas satu dan dua karena ada perbedaan tarif kendaraan yang parkir. "Kelas satu lebih besar tarif parkir kendaraan, tiga ribu untuk mobil dan dua ribu sepeda motor. Kelas dua, mobil hanya dua ribu, sepeda motor seribu," paparnya.
Untuk pembayaran pakir, disebut dia dilakukan dengan metode non tunai. Namun, tidak hanya berpatok terhadap satu atau dua aplikasi seperti di Jalan Ahmad Yani, Kesawan.
Pihaknya ingin pembayaran melalui kartu tol juga disiapkan. Sebab, tidak semua pengendara sepeda motor atau mobil memiliki aplikasi tersebut.
"Ada juga pengendara mobil itu bukan pemilik, tapi supir. Kalaupun ada aplikasi, saldonya itu kebanyakan punya pribadi. Makanya pembayaran pakai kartu tol juga disiapkan, rata-rata yang punya mobil ada kartu tol. Dan juga kartu tol nya harus siap menampung pembayaran dari banyak bank, bukan hanya satu, ini untuk memudahkan," bilangnya.
Karena pembayaran dilakukan secara non tunai, Iswar mengaku uang retribusi langsung masuk ke bank. "Nanti pihak bank yang langsung membagikan sesuai dengan kesepakatan di awal," sambungnya.
Menurut dia, tidak ada batasan pengajuan jumlah ruas jalan yang akan dipegang pengelola nantinya. Bisa satu ruas jalan, dua, tiga atau bahkan lebih.
"Setiap jalan akan dihitung potensinya. Contoh di Jalan X yang merupakan kelas satu, potensi kutipan parkirnya rata-rata satu juta perhari. Berarti ke kas Pemko Medan itu Rp 400.000, ke pengelola Rp 600.000. Misalnya diatas satu juga, tetap dihitung 40 persen dari pendapatan kotor. Misalnya yang diperoleh di bawah satu juta, pengelola tetap harus bayar Rp 400.000, kekurangannya diambil dari deposito yang telah disetorkan sebelumnya," jelas Iswar.
Nantinya, saat melakukan peninjauan akan dilihat kesiapannya. Mengenai jumlah jukir yang disiapkan, Iswar menyebut Dishub Medan memberikan kebebasan, tidak ada patokan.
"Jukir dan segala macam kebutuhan di lapangan itu dari pengelola. Makanya sistem efesiensi harus mereka pikirkan. Jukir harus ada gaji tetapnya, besaran gajinya itu kesepakatan antara pengelola dan jukir. Begitu juga dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, harus didaftarkan oleh pengelola. Kalau ada yang berminat silahkan daftarkan diri ke kami," tutur Iswar.
Pemkot Medan terapkan sistem bagi hasil pengelolaan parkir jalan umum
Senin, 20 September 2021 18:52 WIB 3668