Pelaksana tugas Wali Kota Binjai Amir Hamzah memimpin rapat evaluasi vaksinasi dan pelaksanaan Satgas Penanganan COVID-19, yang diikuti oleh Kepala BPBD Sumatera Utara Dr. Ir. H. Riadil Akhir Lubis, MSi , Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, Dandim 0203/Langkat Letkol Inf Wisno Joko Saputro, beserta Unsur Forkopimda, di Binjai, Senin (9/3).
Dalam pemaparannya Kepala Dinas Kesehatan dr Sugianto menjelaskan jumlah kasus COVID-19 di Binjai sebanyak 488 orang dimana yang sembuh sebanyak 428 orang, aktif 20 orang serta meninggal 39 orang.
"Untuk sebaran kasus COVID yang sebaran paling tinggi ada di Kecamatan Binjai Timur dengan jumlah sebanyak 124 orang, Kecamatan Binjai Utara 119 orang dan yang paling rendah ada di Kecamatan Binjai Barat dengan jumlah 68 orang," kata Sugianto.
Baca juga: Wakil Wali Kota Binjai tinjau vaksinasi untuk pelayan publik
Sugianto mengatakan bahwa Dinas Kesehatan telah melakukan tahap pertama vaksinasi yang ditujukan untuk tenaga kesehatan dan pejabat publik kota Binjai yang dimulai pada tanggal 14 Januari 2021.
"Dimana untuk Kota Binjai sendiri jumlah vaksin yang diterima tahap satu sebanyak 5.000 dosis dengan sasaran 2.490 tenaga kesehatan dimana vaksin I 2.568 (100,31%), vaksin II 1.586 (63,69%), tunda 172 dan batal 272.
Baca juga: Wakil Wali Kota Binjai kunjungi pasar tradisional Tavip
Untuk tahap dua menerima 1.600 dosis dengan sasaran awal 1.347 jiwa (L layanan publik)," ujar Sugianto.
Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Binjai sesuai dengan instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/7/INST/2021 tanggal 05 Maret 2021.
Pelaksana tugas Wali Kota Amir Hamzah dalam arahannya mengatakan telah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini Kasatpol PP Provinsi Sumut untuk membatasi waktu di tempat-tempat hiburan dan keramaian.
"Kalau di Medan katanya pukul 22.00 WIB, itu sudah diberlakukan razia gabungan menutup tempat hiburan atau cafe-cafe.
Untuk di Binjai, langkah awal yang kita lakukan saya minta untuk Pejabat Sekda Binjai untuk membuat surat edaran himbauan dulu untuk menutup kegiatan-kegiatan sampai batas pukul 22.00 WIB kepada pemilik tempat-tempat hiburan atau tempat keramaian.
Kemudian nanti setelah kita himbau, kita akan bentuk tim razia gabungan untuk melakukan penertiban sesuai dengan himbauan yang sudah kita sampaikan, kata Amir Hamzah.
Ini menjadi perhatian khusus bagi kita, bagaimana COVID bisa kita tekan serta ekonomi bisa berjalan sebagaimana mestinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Dalam pemaparannya Kepala Dinas Kesehatan dr Sugianto menjelaskan jumlah kasus COVID-19 di Binjai sebanyak 488 orang dimana yang sembuh sebanyak 428 orang, aktif 20 orang serta meninggal 39 orang.
"Untuk sebaran kasus COVID yang sebaran paling tinggi ada di Kecamatan Binjai Timur dengan jumlah sebanyak 124 orang, Kecamatan Binjai Utara 119 orang dan yang paling rendah ada di Kecamatan Binjai Barat dengan jumlah 68 orang," kata Sugianto.
Baca juga: Wakil Wali Kota Binjai tinjau vaksinasi untuk pelayan publik
Sugianto mengatakan bahwa Dinas Kesehatan telah melakukan tahap pertama vaksinasi yang ditujukan untuk tenaga kesehatan dan pejabat publik kota Binjai yang dimulai pada tanggal 14 Januari 2021.
"Dimana untuk Kota Binjai sendiri jumlah vaksin yang diterima tahap satu sebanyak 5.000 dosis dengan sasaran 2.490 tenaga kesehatan dimana vaksin I 2.568 (100,31%), vaksin II 1.586 (63,69%), tunda 172 dan batal 272.
Baca juga: Wakil Wali Kota Binjai kunjungi pasar tradisional Tavip
Untuk tahap dua menerima 1.600 dosis dengan sasaran awal 1.347 jiwa (L layanan publik)," ujar Sugianto.
Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Binjai sesuai dengan instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/7/INST/2021 tanggal 05 Maret 2021.
Pelaksana tugas Wali Kota Amir Hamzah dalam arahannya mengatakan telah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini Kasatpol PP Provinsi Sumut untuk membatasi waktu di tempat-tempat hiburan dan keramaian.
"Kalau di Medan katanya pukul 22.00 WIB, itu sudah diberlakukan razia gabungan menutup tempat hiburan atau cafe-cafe.
Untuk di Binjai, langkah awal yang kita lakukan saya minta untuk Pejabat Sekda Binjai untuk membuat surat edaran himbauan dulu untuk menutup kegiatan-kegiatan sampai batas pukul 22.00 WIB kepada pemilik tempat-tempat hiburan atau tempat keramaian.
Kemudian nanti setelah kita himbau, kita akan bentuk tim razia gabungan untuk melakukan penertiban sesuai dengan himbauan yang sudah kita sampaikan, kata Amir Hamzah.
Ini menjadi perhatian khusus bagi kita, bagaimana COVID bisa kita tekan serta ekonomi bisa berjalan sebagaimana mestinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021