Komisi Pemilihan Umum Kota Medan akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 pada Kamis (18/2).

"Semuanya sudah dipersiapkan, kami memutuskan rapat pleno penetapan paslon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Kamis," ucap Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Damanik di Medan, Selasa.

Ia menyebut, rapat pleno terbuka tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan perkara sengketa Pilkada Medan 2020 di Jakarta, Senin (15/2).

Berdasarkan peraturan KPU No. 5/2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan serta Surat Dinas KPU No.135/2021 bahwa lima hari setelah MK memutuskan permohonan dinyatakan gugur, maka KPU kabupaten/kota harus menetapkan calon terpilih.

"Penetapan calon terpilih tidak perlu berlama-lama lagi, kita putuskan 18 Februari. Yang jadi perhatian dalam kegiatan ini, kita harus memperhatikan dengan ketat protokol kesehatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas," ungkap Agussyah.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kota Medan, Lilik, mengapresiasi dan menyampaikan dukungan semua pihak, sehingga seluruh proses tahapan Pilkada Kota Medan 2020 berjalan lancar dan tetap kondusif.

"Atas nama Pemkot Medan, kami mengucapkan terima kasih baik KPU maupun masyarakat. Tahapan terakhir, tinggal menggelar rapat pleno penetapan. Kami mengharapkan dukungan semua pihak terkait, sehingga pelaksanaannya berjalan lancar," katanya.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021