Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat menggelar Ops Antik Toba-2021, mengungkap kasus narkotika jenia sabu-sabu dan menangkap satu tersangka selaku pengedar, yaitu Andi (23) warga Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, dengan berat 2 gram.

Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Sabtu, (13/2).

Andi ini ditangkap Jumat (12/2) sekitar pukul pukul 16.00 WIB, di Linkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, katanya.

Baca juga: Diki ditangkap Polsek Pangkalan Brandan karena mencuri

Dari penangkapan Andi ini diamankan barang bukti berupa dua bungkus klip bening les merah sabu-sabu, tujuh plastik klip bening les merah ukuran kecil berisikan sabu-sabu, dua bungkus klip bening kosong, sekop terbuat dari pipet.

Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat lalu diperintahkan Kapolsek Akp P S Simbolon SH, kepada Kanit Reskirm Iptu Dedi Y P Ginting SH, untuk melakukan penangkapan.

Pada pukul 16.00 WIB, tim opsnal mendapati informasi bahwasanya pelaku sedang berada di Linkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan.

Pelaku sempat berlari dan membuang alat bukti namun berhasil dikejar petugas dan diamankan dengan barang bukti yang ada.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021