Para korban sakit pada peristiwa uji coba pengoperasian salah satu sumur uap panas bumi perusahaan panas bumi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada tanggal 25 Januari yang lalu melakukan penandatanganan kesepakatan damai.

Penanda-tanganan kesepakatan damai dan santunan ini terlaksana dalam musyawarah yang dilaksanakan di aula Setdakab Madina, Selasa (9/2).

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Gozali Pulungan SH dan dihadiri Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, Kepala Kejaksaan Negeri, Taufik Djalal MH, perwira penyambung Kodim 0212/TS Mayor (ARM), Hasran Harahap, Camat Puncak Sorik Marapi, Akhiruddin SH, Komandan Koramil Kotanopan, Kapten Inf Anahar Jusar, Kapolsek Kotanopan, AKP Indra Sakti, Kepala Desa Sibanggor Julu, Awaluddin dan tokoh masyarakat yang diwakili oleh Basaruddin. 

Baca juga: 1.494 Nakes dan 21 pejabat jalani vaksinasi COVID-19 di Madina

Kepala Teknik Panas Bumi PT SMGP, Eddiyanto kepada ANTARA, Rabu (10/2) menyampaikan, kesepakatan ini merupakan rangkaian akhir tindak lanjut perusahaan menyelesaikan masalah yang timbul akibat musibah yang terjadi.

Eddiyanto menyebutkan, kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan itu disambut baik oleh 46 korban selamat (42 korban sakit tingkat sedang dan 4 korban sakit tingkat berat) dan keluarga maupun perwakilannya.

"Kami merangkum apa yang menjadi santunan bagi korban selamat yang dirawat inap di rumah sakit maupun rawat jalan termasuk pula BPJS kesehatannya," ujar Eddiyanto.

Selain itu, Eddy menyampaikan dalam Minggu ini pihaknya akan berusaha menyelesaikan pemasangan enam alat detektor H2S yang tersebar wilayah Desa Sibanggor Julu. 

“Kami merasa terharu dan berterima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan dan belas kasih dalam menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi akibat musibah ini," sebutnya.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021