Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tapanuli Selatan (Tapsel) khususnya yang hendak menghabiskan waktu libur Imlek 2572 Kongzili (11-14/2/2021) harus pikir-pikir dulu sebelumnya. 

Soalnya Bupati Tapsel Syahrul M.Pasaribu telah memperingatkan akan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar (tidak ada ijin). Karena dianggap indispliner ASN, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010.

Peringatan keras itu sesuai yang tercatat dalam surat edaran Bupati Tapsel nomor 090/908/2021 tertanggal 09 Februari 2021 yang ditandatangani Syahrul M.Pasaribu, tentang pembatasan bepergian kegiatan ke luar daerah bagi ASN selama libur imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi COVID-19.

Baca juga: Catatan awal 2021! Bupati Tapsel tidak ingin Tapal Batas antara Tapsel - Taput dan Paluta bermasalah

"Surat edaran nomor 090/980/2021 ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021," tegas Syahrul dalam surat edarannya. 

Bagi ASN yang memang terpaksa harus bepergian keluar daerah disaat Imlek ini, Bupati tegas menyatakan harus dapat ijin dari Satgas Penanganan COVID-19 Tapsel, namun harus memerhatikan zonasi risiko penyebaran COVID-19.

"Kemudian memerhatikan peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk daerah. Protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenbub dan Satgas, serta Kemenkes," katanya. 

Bupati lebih jauh berharap kepada seluruh aparaturnya agar mengindahkan surat edaran tersebut demi tujuan kebaikan bersama dalam mengdapi masa dan menghindari penyebaran COVID-19 utamanya di Tapael.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021