Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Syahrul M.Pasaribu dan rombongannya baru saja melakukan peninjauan Tapal Batas dua kabupaten tetangga yakni Tapsel dengan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan Padang Lawas Utara (Paluta). 

Bupati Syahrul, dalam keterangan yang diterima ANTARA, Rabu (10/2) mengatakan, dasar peninjauan tapal batas antar wilayah ini mengingat adanya keberatan masyarakat Tapsel atas pembangunan Gapura pada batas wilayah yang dibangun Taput.

Titik tapal batas yang ditinjau lokasinya antara Desa Padang Mandailing Garugur, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapsel dengan Desa Dolok Saut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Taput. 

Baca juga: Selasa, kasus positif-sembuh COVID-19 di Tapsel nihil

"Padahal, sebelumnya sudah ada hasil kesepakatan bersama tertuang di berita acara rapat Nomor.05/BAD/XII/2018 Tanggal 11 Desember 2018 terkait rapat fasilitasi penyelesaian penegasan batas di Provinsi Sumut segmen batas antara Kabupaten Taput dengan Tapsel," kesalnya.

"Bahkan, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Pemerintah Provsu, Pemkab Tapanuli Utara, Pemkab Tapanuli Tengah, Pemkab Tapanuli Selatan, Pemkab Toba Samosir dan Topdam I/Bukit hadir di rapat itu," tegasnya. 

Poin-poin dalam berita acara itu, jelas Syahrul,  menyebut Pemprov Sumut akan memfasilitasi verifikasi lapangan antara Kabupaten Taput dengan Kabupaten Tapsel secara bersama-sama terkait keberadaan aset daerah dan desa/kelurahan, hasil verifikasi lapangan dilaporkan kepada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan oleh Pemprov Sumut paling lambat pada Minggu ke II Februari 2019, dengan dilengkapi data/dokumen yang relevan.

"Saat itu, jika sampai tanggal yang ditentukan tidak terdapat laporan dari Pemprov Sumut, maka Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan akan menentukan penarikan garis batas berdasarkan data/dokumen yang ada. Selanjutnya apabila ada Pemkab yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas pada saat verifikasi, maka Pemkab yang tidak hadir dianggap setuju dengan hasil verifikasi," ungkapnya.

Selama penegasan batas belum selesai, tambahnya, maka kedua pemerintah kabupaten yang berbatasan tidak diperkenankan melakukan aktifitas di sekitar koridor garis batas termasuk pemasangan pilar batas?

"Mengingat poin-poin tersebut belum terlaksana hingga saat ini, maka kepada Pemkab Tapsel dan Pemkab Taput untuk saling menghormati dan mempedomani hasil kesepakatan bersama tersebut sambil menunggu instruksi dari Pemprov Sumut maupun Kemendagri RI," terang Syahrul.

 
Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu dan rombongannya meninjau soal Tapal Batas antara Kabupaten Tapanuli Selatan-Tapanuli Utara dan Padang Lawas Utara. (ANTARA/HO)

Ditegaskan Bupati, terkait soalan tapal batas antar warga satu kecamatan atau kabupaten/kota, sudah diatur dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) dari Pemprov Sumut dan pemerintah pusat. "Soalan tapal batas ini harus mendapat klarifikasi pemerintah pusat. Maka kedudukannya sangat tinggi," katanya.

Alhasil, (warga) Tapsel juga menyoal Gapura tapal batas yang dipasang Taput, lantaran telah masuk ke wilayah Tapsel sepanjang lebih kurang 1,1 kilometer. Bupati mencoba menenangkan warga dengan mengatakan, "semua persoalan tapal batas adalah tanggungjawab Pemkab Tapsel dan akan mengacu pada RTRW yang dikeluarkan Pemprov Sumut."

Menurut Bupati Tapsel, persoalan tapal batas merupakan kepentingan Nasional. Sebab, wilayah itu masuk dalam catchment area (daerah tangkapan air) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru yang hingga kini masih dalam proses pengerjaan. Termasuk permasalahan jalan maupun lampu penerangan jalan yang ada disitu. 

"Pihaknya juga akan mendesak pemerintah pusat terutama kementerian terkait untuk segera diadakan penyelesaian, apalagi persoalan ini  menyangkut masalah lingkungan maupun energi baru terbarukan," pungkasnya.

"Jadi masyarakat saya harapkan untuk tenang dalam menyikapi persoalan ini," pinta Syahrul seraya menitip pesan kepada penerus masa kepemimpinannya nanti, agar dapat memperjuangkan hal ini.

"Sebab, pada Perda RTRW Kabupaten Tapsel terkait batas-batas wilayah kabupaten sudah sesuai dengan RTRW Propinsi Sumatera Utara yang sudah diakui di pemerintah pusat melalui Badan Informasi Geospasial (BIG) yang sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakorsurtanal)," tegasnya lagi.

"Karenanya, Bupati Tapsel yang terpilih nanti setelah menjabat akan menjadikan persoalan ini menjadi program prioritasnya karena sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Meski nanti ada persoalan dalam penyelesaiannya, maka harus diambil jalan musyawarah. Para OPD nanti juga harus mengerti dan dapat membantu program ini agar berjalan dengan baik," pesannya.

Hal seperti ini, katanya lebih jauh, harus benar-benar diselesaikan jika kita sayang dengan rakyat. Dari Kecamatan SD.Hole rombongan Bupati melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Aek Bilah Desa Aek Latong/Aek Urat untuk melihat perbatasan dengan Kabupaten Paluta,  yang sering disebut Segitiga Mas Kecamatan Dolok, disini masalah tidak ditemukan.

Turut mendampingi Bupati Tapsel Syahrul yang observasi Tapal Batas wilayah pada, Minggu, (6/2) yakni Bupati Tapsel terpilih dengan suara terbanyak Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, Kaban Kesbangpol Hamdy S Pulungan, Kadis PMPTSP Sofyan Adil Siregar, Kadis Pertanian Bismark Maratua Siregar, Kadis PMD M Yusuf, Kepala BKD Ahmad Syuaib Harianja, Kadis Lingkungan Hidup Sahrir Siregar, Kabag Humas dan Protokol Isnut Siregar, Kabag Pemerintahan Yohanes dan Forkopimcam.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021