Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai mengungkap jaringan narkotika antar provinsi sebanyak 10 kilogram dengan menangkap kurirnya PS warga Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Hal itu disampaikan Kapolres Binjai Akbp Romadhoni Sutardjo SIk, didampingi Kasat Narkoba AKP M Rian Permana, S.IK, Kasubbag Humas Akp Siswanto Ginting, di Binjai, Jumat.
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus sabu-sabu 10 kilogram ini dengan identitas tersangka atas nama PS (26) warga Jalan Pasar Baru Gang Menara Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan melangar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polsek Binjai Timur tangkap pelaku pencurian sepeda motor
Romadhoni Sutardjo menjelaskan saat itu Kamis (28/1) personel Satresnarkoba Polres Binjai menerima informasi akan terjadi transaksi narkotika di Jalan Simpang Pintu Masuk Tol Megawati Desa Tandem Hulu-II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Lalu, personel Satarkoba Polres Binjai dipimpin Kasat Narkoba Polres Binjai AKP M Rian, S.Ik membentuk tim dan melakukan penyelidikan kemudian memerintahkan untuk menyamar (Undercover Buy), kemudian setelah melakukan penyamaran selama tiga hari petugas Satnarkoba menghubungi seorang laki-laki dengan menggunakan HP namun tidak mengetahui identitasnya (tersangka).
Namun setelah beberapa hari melakukan komunikasi dan meyakinkan terhadap tersangka personel memesan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 (sepuluh) kilogram dengan kesepakatan untuk bertemu didepan pintu tol Binjai.
Kemudian petugas yang melakukan penyamaran menunggu di TKP yang sudah disepakati, setelah satu jam kemudian pelaku sampai di TKP dengan mengendarai sepeda motor Honda merk Scoopy Nopol BK 5978 XAM.
Dengan membawa kotak yang di letak diatas seped motornya, kemudian petugas mendekatinya namun pelaku sudah merasa curiga dan mencampakkan sepeda motornya kemudian melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas pelaku dapat diamankan dan ianya mengaku bernama PS yang mengaku di suruh oleh seseorang yang bernama A.
Selanjutnya petugas membuka kotak tersebut dan berisikan 10 (sepuluh) bungkus narkoba jenis sabu-sabu dengan tulisan dibungkusnya Guanyinwang, kata Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal itu disampaikan Kapolres Binjai Akbp Romadhoni Sutardjo SIk, didampingi Kasat Narkoba AKP M Rian Permana, S.IK, Kasubbag Humas Akp Siswanto Ginting, di Binjai, Jumat.
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus sabu-sabu 10 kilogram ini dengan identitas tersangka atas nama PS (26) warga Jalan Pasar Baru Gang Menara Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan melangar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polsek Binjai Timur tangkap pelaku pencurian sepeda motor
Romadhoni Sutardjo menjelaskan saat itu Kamis (28/1) personel Satresnarkoba Polres Binjai menerima informasi akan terjadi transaksi narkotika di Jalan Simpang Pintu Masuk Tol Megawati Desa Tandem Hulu-II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Lalu, personel Satarkoba Polres Binjai dipimpin Kasat Narkoba Polres Binjai AKP M Rian, S.Ik membentuk tim dan melakukan penyelidikan kemudian memerintahkan untuk menyamar (Undercover Buy), kemudian setelah melakukan penyamaran selama tiga hari petugas Satnarkoba menghubungi seorang laki-laki dengan menggunakan HP namun tidak mengetahui identitasnya (tersangka).
Namun setelah beberapa hari melakukan komunikasi dan meyakinkan terhadap tersangka personel memesan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 (sepuluh) kilogram dengan kesepakatan untuk bertemu didepan pintu tol Binjai.
Kemudian petugas yang melakukan penyamaran menunggu di TKP yang sudah disepakati, setelah satu jam kemudian pelaku sampai di TKP dengan mengendarai sepeda motor Honda merk Scoopy Nopol BK 5978 XAM.
Dengan membawa kotak yang di letak diatas seped motornya, kemudian petugas mendekatinya namun pelaku sudah merasa curiga dan mencampakkan sepeda motornya kemudian melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas pelaku dapat diamankan dan ianya mengaku bernama PS yang mengaku di suruh oleh seseorang yang bernama A.
Selanjutnya petugas membuka kotak tersebut dan berisikan 10 (sepuluh) bungkus narkoba jenis sabu-sabu dengan tulisan dibungkusnya Guanyinwang, kata Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021