Memiliki lima butir pil ekstasi, dua orang Warga Kabupaten Asahan berintial IR (perempuan) dan AAS (laki-laki) ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di kawasan kilomer 7 kecamatan Datuk Bandar.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas, Iptu A Dahlan Panjaitan membenarkan penangkapan IR (22) warga Pasar 12 Kecamatan Air Joman dan AAS (40) warga Desa Teluk Dalam Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
IR dan AAS warga Kabupaten Asahan itu ditangkap Kamis (21/1) sekitar pukul 02.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat kepada polisi bahwa IR diduga menyimpan narkoba jenis pil ekstasi.
Baca juga: Miliki sabu, dua pria ini "digulung" Satres Narkoba Polres Tanjungbalai
"Berdasarkan info tersebut dilakukan penyelidikan dan petugas menemukan perempun sesuai cici-ciri yang diinformasikan, lalu perempuan itu ditangkap Team Opsnal Unit II Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin. Dari IR diamankan barang bukti 5 butir pil ektasi (kapsul) warna coklat dengan berat kotor 1,52 gram," ujar Iptu A Dahlan Panjaitan.
Ia melanjutkan, kepada petugas tersangka IR mengaku bahwa pil ekstasi tersebut adalah milik seorang pria bernama Imam yang diserahkan melalui tersangka AAS untuk dijual.
Berdasarkan pengakuan IR, personel memburu Imam dan AAS. Akan tetapi, yang berhasil ditangkap di sekitar lokasi penangkan IR hanya AAS. Sedangkan Imam sempat melarikan diri dan sedang dilakukan pencarian.
"Tersangka AAS mengaku bahwa 5 butir ekstasi yang diamankan petugas dari IR benar diterima darinya namun merupakan milik Imam," kata Panjaitan.
Sesuai catatan, selain 5 butir pil ekstasi barang bukti lainnya berupa 1 HP Android (Oppo) warna hitam dan 1 HP Vivo warna biru metalic, serta selembar kertas putih. IR dan AAS dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas, Iptu A Dahlan Panjaitan membenarkan penangkapan IR (22) warga Pasar 12 Kecamatan Air Joman dan AAS (40) warga Desa Teluk Dalam Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
IR dan AAS warga Kabupaten Asahan itu ditangkap Kamis (21/1) sekitar pukul 02.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat kepada polisi bahwa IR diduga menyimpan narkoba jenis pil ekstasi.
Baca juga: Miliki sabu, dua pria ini "digulung" Satres Narkoba Polres Tanjungbalai
"Berdasarkan info tersebut dilakukan penyelidikan dan petugas menemukan perempun sesuai cici-ciri yang diinformasikan, lalu perempuan itu ditangkap Team Opsnal Unit II Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin. Dari IR diamankan barang bukti 5 butir pil ektasi (kapsul) warna coklat dengan berat kotor 1,52 gram," ujar Iptu A Dahlan Panjaitan.
Ia melanjutkan, kepada petugas tersangka IR mengaku bahwa pil ekstasi tersebut adalah milik seorang pria bernama Imam yang diserahkan melalui tersangka AAS untuk dijual.
Berdasarkan pengakuan IR, personel memburu Imam dan AAS. Akan tetapi, yang berhasil ditangkap di sekitar lokasi penangkan IR hanya AAS. Sedangkan Imam sempat melarikan diri dan sedang dilakukan pencarian.
"Tersangka AAS mengaku bahwa 5 butir ekstasi yang diamankan petugas dari IR benar diterima darinya namun merupakan milik Imam," kata Panjaitan.
Sesuai catatan, selain 5 butir pil ekstasi barang bukti lainnya berupa 1 HP Android (Oppo) warna hitam dan 1 HP Vivo warna biru metalic, serta selembar kertas putih. IR dan AAS dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021