Pemalak yang melakukan pemerasan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, diamankan pihak kepolisian dari Polsek Tanjung Pura, dengan barang bukti uang senilai Rp200.000.

Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Kamis (21/1).

Tersangka pemalak para supir itu Jose Aristian (36) warga Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura. 

Baca juga: Polsek Pangkalan Susu Langkat tangkap pemilik lima paket sabu-sabu

Bersama tersangka ini diamankan barang bukti lainnya seperti satu unit sepeda motor honda beat warna hitam, saru lembar kartu bertuliskan JPS, dua lembar uang kertas pecahan Rp100.000, dan anak kunci kontak merk Honda.

Yasir menjelaskan Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andrias Suwito, SH beserta tiga anggota melakukan patroli antisipasi pungli modus yayasan pengangkutan.

Lalu terlihat mobil pick up bermuatan yang sedang berhenti lalu personel mencari keterangan supir yang supir menerangkan cukup resah dengan aksi pungli tersebut, lalu personel melakukan undercover dengan menumpangi mobil tersebut.

Akhirnya sampai pada jalan lintas Medan-Banda Aceh di Desa Cempa, Kecamatan Hinai mobil diberhentikan oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor honda Beat lalu pelaku meminta uang kepada supir.

"Apabila ingin aman melintas di jalan tersebut supir harus memberikan uang sebesar Rp 200.000," katanya.

Kemudian personel keluar dari mobil dan pelaku mencoba melarikan diri tapi berhasil ditangkap.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021