Langkat (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat menangkap diduga pemalak (pungli) terhadap truk yang melintas yang kedapatan membawa senjata tajam di kawasan Jalinsum Tanjung Pura, berinitial MAB Alias Amin (19) warga Gang Syeh Yusuf Lingkungan VII Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Muhammad Sahed Husen SIK melalui Kanit Pidum Iptu Bram Chandra SH, di Stabat, Rabu (17/3).
Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH menjelaskan beserta opsnal pidum menindak lanjuti tentang kejadian pelemparan kaca truck angkutan barang yang melintas di Jalan Lintas Medan-Tanjung Pura yang terjadi Senin, (15/3) pukul 23. 15 WIB.
Baca juga: Dua kubu buruh di Langkat bentrok
Saat itu ada tersangka yang hendak melakukan pungli terhadap mobil angkutan barang yang melintas di Kota Tanjung Pura. Pada saat ditangkap tersangka belum sempat melakukan pungli, namun tersangka ditangkap karena membawa senjata tajam berupa satu bilah pisau dan satu bilah arit.
Dimana Kanit Pidum beserta anggota Opsnal Pidum melaksanakan giat penertiban terhadap pelaku pungli di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di wilayah Kecamatan Hinai, Tanjung Pura dan Gebang.
Karena disinyalir sering terjadi pungli terhadap supir truk angkutan barang dan pelemparan terhadap truk angkutan barang yang melintas di daerah tersebut.
Pada saat tim melintas di dekat jembatan Tanjung Pura ada orang yang sedang menghentikan mobil angkutan barang, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap orang tersebut dan mengitograsi, ternyata yang bersangkutan meminta uang sebesar Rp 100.000, (seratus ribu rupiah) namun tidak diberi oleh supir mobil angkutan.
Setelah diperiksa ternyata tersangka ada membawa senjata tajam satu bilah pisau dan satu bilah arit. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya, kata Bram Chandra.