Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan berujung kematian terhadap pelajar yang bernama Zulham (17) di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Tersangka ada 10 orang. Dari 10 orang tersangka, tiga sudah diamankan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasatreskrim Kompol Martuasah Tobing saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Senin (28/12).
Baca juga: Dua ekor lembu milik warga Bahorok Langkat dimangsa harimau
Ia mengatakan ketiga tersangka yang berhasil diamankan bernama Andika Prasetyo (21), Tri Irawan (18) dan Bayu Anggara (18).
Sementara tujuh tersangka yang masih DPO berinisial J, RF, F, T, Te, R dan AF.
"Saat ini petugas kita masih melakukan pengejaran terhadap tujuh tersangka yang masih DPO," katanya.
Adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76c undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus pengeroyokan berujung kematian yang menimpa Zulham, warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, terjadi pada Kamis (10/12) malam.
Awalnya korban bersama rekannya melintas di Lorong VII Desa Sei Rotan. Tiba-tiba sejumlah pemuda menghadang dan langsung mengeroyok korban hingga meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Tersangka ada 10 orang. Dari 10 orang tersangka, tiga sudah diamankan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasatreskrim Kompol Martuasah Tobing saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Senin (28/12).
Baca juga: Dua ekor lembu milik warga Bahorok Langkat dimangsa harimau
Ia mengatakan ketiga tersangka yang berhasil diamankan bernama Andika Prasetyo (21), Tri Irawan (18) dan Bayu Anggara (18).
Sementara tujuh tersangka yang masih DPO berinisial J, RF, F, T, Te, R dan AF.
"Saat ini petugas kita masih melakukan pengejaran terhadap tujuh tersangka yang masih DPO," katanya.
Adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76c undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus pengeroyokan berujung kematian yang menimpa Zulham, warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, terjadi pada Kamis (10/12) malam.
Awalnya korban bersama rekannya melintas di Lorong VII Desa Sei Rotan. Tiba-tiba sejumlah pemuda menghadang dan langsung mengeroyok korban hingga meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020