DPRD Kota Medan menyebut, warga kota dewasa ini sedang menghadapi kendala berupa legalitas tanah di lahan kosong bagi pertanian masyarakat setempat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti sayuran dan lain sebagainya.

"Contohnya, warga Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas yang berharap pemerintah memberikan bantuan berupa legalitas lahan kosong untuk dimanfaatkan bercocok tanam," ungkap anggota DRPD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution di Medan, Senin.

Hal ini terungkap ketika anggota dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan melaksanakan reses I masa sidang I tahun kedua 2020 di Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Ia menyatakan, bahwa di Kelurahan Harjosari II masih memiliki banyak kawasan berupa lahan tidur yang bisa dimanfaatkan warga setempat untuk bercocok tanam demi memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Banyak program Pemkot Medan, terutama bidang pertanian yang harus dimanfaatkan dan dirasakan masyarakat. Tapi sayang masyarakat tidak mau memberdayakannya akibat legalitas lahan, dan terkadang anggaran di dinas terbuang begitu saja," ujar Dedy.

Penyuluh Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Monike Hutapea, mengatakan, banyak kelompok tani di kelurahan ini layak mendapatkan bantuan, namun terkendala akibat tidak memiliki akta notaris atas lahan yang digunakan.

"Kami berharap, ada bantuan pemerintah kota Medan untuk masyarakat yang mau bercocok tanam. Paling tidak lahan yang bisa dimanfaatkan," ujar Mila (45), warga kelurahan setempat.

"Jika ada kelompok tani dan lahannya tersedia, saya siap membantu untuk pembuatan akta notarisnya," ucap anggota Komisi IV DPRD Kota Medan yang disambut tepuk tangan masyarakat Kelurahan Harjosari II yang hadir.*

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020