Wali Kota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan meminta kepada seluruh pengusaha mematuhi ketentuan soal Upah Minimum Kota (UMK) 2021 yang telah ditetapkan Gubsu sebesar Rp Rp 2.537.875,72, serta memenuhi hak-hak pekerja, di antaranya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Hal itu disampaikan Wali Kota saat kegiatan Press Release UMK yang digelar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi, Iboy Hutapea di hadapan sejumlah wartawan, Kamis (17/12), di Aula Kantor Disnaker, Jalan Gunung Lauser. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota.Iboy Hutapea melaporkan  bahwa Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tebing Tinggi tahun 2021 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubsu Nomor : 111.44/574/KPTS/2020, tentang penetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi sebesar Rp.2.537.875, 72 merupakan upah terendah dan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Baca juga: Wali Kota Tebing Tinggi hadiri wisuda sarjana STIT Tebing Tinggi

Menurut Wali Kota Pemko Tebing Tinggi sangat peduli terhadap pekerja dan salah satunya adalah memperhatikan perlindungan terhadap pekerja, hak-hak pekerja yang harus diperhatikan pengusaha agar  memiliki jaminan kesehatan dan tenaga kerja.

Tidak ada kenaikan upah di Kota Tebing Tinggi di karenakan situasi Pandemi Covid-19, karena ekonomi yang mengalami pertumbuhan negatif. Ekonomi tidak tumbuh secara positif.

Cukup berat tantangan yang dihadapi tahun 2021, karna masalah masyarakat yang bepergian dan transaksi ber kurang karena adanya pembatasan sehingga perekonomian tidak ada yang mempengaruhi perekoomian.

"Di Tebing Tinggi tidak ada PHK, kita merekomendasikan ke Gubsu agar upah tetap, hal ini untuk menjaga kestabilan dan tidak terjadi PHK," katanya.
 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020