Polisi Hinai, Kabupaten Langkat, mengamankan pelaku pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana dan sesuai dengan Laporan Polisi LP /44/XII /2020/SU/ RES LKT/SEK HINAI 03 Desember 2020.

Hal itu disampaikan Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH, di Hinai, Kamis (3/12).

Korban pencurian adalah Iwan Suwandi warga Dusun VI Desa Cempa, Kecamatan Hinai dengan pelaku MSC alias Chandra (20) warga Jalan Selamat Dusun VII Mulio, Desa Puji Mulio, Kecamayan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, katanya.

Baca juga: Curi motor di Masjid Langkat, Afrijal ditangkap warga

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain kunci T, STNK, tas sandang warna hitam, satu unit sepeda motor BK 3204 LO, ujarnya. Pristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi Kamis (3/12) sekitar pukul 15.00 WIB, sewaktu korbannya Iwan Suwandi sedang bekerja sedang membuat batu angin.

Selanjutnya datang anaknya M Zidan Hazizi menggunakan sepeda motor vega dan mengatakan bahwa satu unit sepeda motor Revo BK 3204 LO yang diparkirkan dekat rumah telah dicuri orang dan orangnya telah tertangkap.

Lalu anaknya menceritakan kami melihat pelaku sedang mengengkol sepeda motor tersebut kemudian saksi mengejar sambil berteriak sehingga pelaku tertangkap.

Rupanya tersangka berinitial MSC Alias Chandra sudah tertangkap oleh warga selanjutnya diserahkan kepada pihak berwajib, guna di proses sesuai hukum yang berlaku, kerugian ditaksir Rp 6 Juta.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020