Kepolisian Resor Kota Besar Medan mengungkap jaringan baru peredaran narkotika, yakni jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Palembang dengan menyita barang bukti seberat 30 kilogram sabu-sabu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat ekspos kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu (2/12), mengatakan, dalam pengungkapan jaringan baru ini petugas menangkap satu orang tersangka berinisial AR (25) warga Kecamatan Seberang Ulu II, Sumatera Selatan.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga orang tersangka kasus narkotika oleh pihak Polrestabes Medan beberapa waktu lalu," katanya.
Baca juga: Polda Sumut ungkap jaringan baru narkotika Aceh-Labuhan Batu-Dumai
Baca juga: Polda Sumut ungkap jaringan baru narkotika Aceh-Labuhan Batu-Dumai
Dari pengembangan itu, petugas berhasil mengamankan tersangka AR pada Selasa (1/12) di sebuah hotel di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan beserta barang bukti 30 kilogram sabu.
Dari keterangan tersangka AR, barang bukti tersebut diperoleh dari laki-laki yang mengaku bernama Black (DPO).
"Tersangka AR merupakan kurir yang akan membawa barang tersebut ke Palembang. Tersangka datang ke Medan menggunakan pesawat terbang dengan memiliki tujuh identitas," katanya.
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran ke Jalan Medan-Binjai di seputaran Sei Semayam.
Baca juga: BNN Tebing Tinggi ringkus pengedar narkoba jaringan Lapas
Baca juga: BNN Tebing Tinggi ringkus pengedar narkoba jaringan Lapas
Saat di perjalanan, tersangka AR melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas.
"Tersangka AR meninggal dunia saat hendak dibawa ke rumah sakit," katanya.
Saat ini pihak Polda Sumut masih melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka Black.
"Kita sudah mengetahui identitasnya. Ini sedang kita kejar tersangka Black," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020