Badan Narkotika Nasional Tebing Tinggi menangkap tiga tersangka pengedar narkotika antar provinsi. Dari tersangka disita 101 butir pil ekstasi dan 5 paket klip bening berisi sabu. 

Kepala BNN Tebing Tinggi AKBP Faduhusi Zendrato, Rabu, mengatakan, sumber pil ekstasi diperoleh tersangka berasal dari 'D' yang saat ini berada di Lapas Provinsi Riau.

"Kita akan melakukan penyelidikan. Ini merupakan jaringan antar provinsi yang dikendalikan dari lapas," katanya.

Baca juga: 5.223 KPM PKH Tebing Tinggi terima bantuan beras dari Kemensos

Menurut dia, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap narkotika di Dusun IV Desa Kuta Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin 7 September 2020 petugas melakukan pemantauan disekitar rumah tersangka 'DP' (32) di Dusun IV Desa Kuta Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai dan melihat tersangka 'SR' (34) warga yang sama sedang menggali tanah dengan cangkul dan kemudian masuk kesalah satu ruangan di rumah tersangka DP.

"Petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah DP dan melakukan pemeriksaan, tetapi tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkotika," katanya.

Baca juga: 150 personil Polres Tebing Tinggi Ikuti Swab Test

Selanjutnya sambung Kepala BNNK, petugas melakukan pemeriksaan ditempat tersangka SR menggali tanah dan petugas menemukan barang bukti 101 butir pil ekstasi dan 5 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang ditanamdalam satu tempat. 

Jumlah dan keaslian shabu tersebut masih dalam pengujian di laboratorium Polda Sumut.

Selain kedua barang bukti tersebut, petugas juga menyita 3 buah skop sabu dari pipet, 1 buah kaca pirex, 1 unit timbangan elektrik, puluhan plastik bening, uang tunai Rp.3,7 juta dan 3 unit handphone.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dikantor BNNK, kepada petugas tersangka mengaku dari 101 butir pil ekstasi itu sebanyak 60 butir didapat dari seorang tersangka wanita berinisial 'SH' (23) warga Sergai.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka T pada hari Kamis 10 September 2020 di Jalan MT Haryono disalah satu warung TST.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020