Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat, sedang melakukan penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyerapan Dana BOK pada Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, sudah memeriksa 30 orang dalam kaitan dengan kasus itu.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Boy Amali SH MH, di Stabat, Kamis (19/11(.

Boy Amali menyampaikan berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat pada awal Tahun 2020 yang dilayangkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Langkat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOK di Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Baca juga: Polsek Salapian Langkat berikan fasilitas Wifi gratis bagi pelajar SMP di masa COVID-19

Dimana adapun bentuk dugaan tipikor dalam pengelolaan Dana Bok yang tidak sesuai berupa adanya dugaan pemotongan yang dilakukan oleh oknum puskesmas terhadap dana bok yang diperuntukkan kepada para tenaga kesehatan di puskesmas Desa Teluk, katanya.

Selain itu juga diduga adanya serangkaian perbuatan mark up/penggelembungan dana dalam penyerapan anggaran terhadap pengelolaan dana BOK.

Bahwa pemotongan dan mark up tersebut diduga dilakukan sejak tahun 2017 s/d 2019 dan saat ini pihak Kejaksaan Negeri Langkat sedang menangani permasalahan ini di tingkat penyidikan serta telah memanggil para saksi sebanyak kurang lebih 30 orang.

Hal ini bertujuan untuk dapat membuat terang dugaan tersebut benar adalah sebagai suatu perbuatan hukum yang terklasifikasi dalam tindak pidana korupsi.

Tentunya juga bertujuan untuk menentukan siapa saja yang patut dapat ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020