Petugas Bea Cukai Kualanamu Deli Serdang bekerja sama dengan Bea Cukai Wilayah dan Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman tiga botol narkotika berupa cairan dari China.
"Selain itu, juga menangkap penerima barang itu, JE (39) warga Jalan HM Yakub, Medan," ujar Kepala Kantor KPPBC TMP Bandara Kualanamu, Elfi Haris, di Medan, Sabtu (14/11).
Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 6 November 2020, saat petugas unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu mencurigai paket kiriman pos asal China dengan penerima warga Medan.
Baca juga: Bea Cukai Sumut musnahkan barang tangkapan senilai Rp3,2 miliar
Berdasarkan kecurigaan itu petugas memeriksa secara mendalam dan menemukan tiga botol, masing-masing berisi 10 ml cairan, yang pada kemasan tertera Hemp Oil yang dicurigai merupakan Tetrahydrocannabinol (THC).
"Untuk membuktikannya, Bea Cukai Kualanamu menguji cairan itu dibantu Balai Laboratorium Bea dan Cukai II Medan yang kemudian hasilnya menyatakan barang itu mengandung senyawa kimia THC," ujarnya.
Haris menjelaskan, kemudian pada Senin (9/11) Tim Bea Cukai Kualanamu dan Tim P2 Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara serta Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penindakan terhadap JE.
Hasil penindakan berupa barang bukti dan berkas telah diserahterimakan dari Bea Cukai Kualanamu kepada Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara.
"Bea Cukai Kualanamu terus menjaga komitmen dan kewaspadaan yang tinggi untuk terus menerus menjaga NKRI dan bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba denga bersinergi bersama aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian dan BNN," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Selain itu, juga menangkap penerima barang itu, JE (39) warga Jalan HM Yakub, Medan," ujar Kepala Kantor KPPBC TMP Bandara Kualanamu, Elfi Haris, di Medan, Sabtu (14/11).
Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 6 November 2020, saat petugas unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu mencurigai paket kiriman pos asal China dengan penerima warga Medan.
Baca juga: Bea Cukai Sumut musnahkan barang tangkapan senilai Rp3,2 miliar
Berdasarkan kecurigaan itu petugas memeriksa secara mendalam dan menemukan tiga botol, masing-masing berisi 10 ml cairan, yang pada kemasan tertera Hemp Oil yang dicurigai merupakan Tetrahydrocannabinol (THC).
"Untuk membuktikannya, Bea Cukai Kualanamu menguji cairan itu dibantu Balai Laboratorium Bea dan Cukai II Medan yang kemudian hasilnya menyatakan barang itu mengandung senyawa kimia THC," ujarnya.
Haris menjelaskan, kemudian pada Senin (9/11) Tim Bea Cukai Kualanamu dan Tim P2 Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara serta Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan penindakan terhadap JE.
Hasil penindakan berupa barang bukti dan berkas telah diserahterimakan dari Bea Cukai Kualanamu kepada Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara.
"Bea Cukai Kualanamu terus menjaga komitmen dan kewaspadaan yang tinggi untuk terus menerus menjaga NKRI dan bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba denga bersinergi bersama aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian dan BNN," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020