Personel Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Utara dan Bea Cukai Belawan memusnahkan barang tangkapan hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai senilai Rp3,2 miliar di Lapangan KPPBC TMP Belawan, Rabu (15/7).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut, Oza Olavia, dalam keterangannya di Belawan mengatakan barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai bersama dengan Kodam I/BB, Pomdam I/BB, dan Ditkrimsus Polda Sumut selama tahun 2019-2020.

Ia menyebutkan, pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran dan dipecahkan dipecahkan di dalam tong untuk barang jenis minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Baca juga: Bea Cukai Sumut gagalkan panyelundupan 388 kotak rokok ilegal

"Pemusnahan barang tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19," ujarnya.

Olavia menjelaskan, barang -barang yang dimusnahkan terdiri dari olahan makanan, kosmetik, bahan makanan, kain gorden, racun serangga dan lainnya sebanyak 6.597 pcs, rokok tanpa pita cukai sebanyak 2.866.480 batang, MMEA ilegal sebanyak 141 botol, pakaian bekas sebanyak 37 ball, dan kelapa bulat bekas ekspor sebanyak 611 bags.

Baca juga: Bea Cukai Kualanamu fokus edukasi pendatang di bandara

"Total perkiraan nilai-nilai barang adalah sekitar Rp3,2 miliar dengan potensi kerugian negara karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp2,2 miliar," ucap dia.

Ia mengatakan, nilai immateril yang diselamatkan Bea Cukai tidak dapat dihitung, karena kerugian yang ditimbulkan jika barang yang akan dimusnahkan ini berada di pasar bebas.

Peredaran pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, dan penjualan minuman keras ilegal dapat menyebabkan kerawanan sosial.

"Peredaran rokok ilegal dapat menurunkan penjualan rokok legal yang dapat berakibat PHK karyawan rokok legal," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020