Sat Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria berinitial 'ER' atas kepemilikan 14,67 gram sabu, tersangka diringkus dari rumahnya di Jalan Pendidikan Kelurahan Kualo Silau Bestari Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Sesuai siaran pers diterima Kamis (5/11), tersangka ER (28) bersama barang bukti sabu berat kotor 14,67 gram ditangkap pada Selasa 3 Nopember 2020 sekira pukul pukul 22.00 WIB.
Barang bukti lainnya berupa 3 unit handphon, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 buah dompet dan uang tunai senilai Rp500 ribu.
Baca juga: Tidak ikut debat publik, Bawaslu Tanjungbalai segera panggil paslon Salwa
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat layak dipercaya yang mengatakan bahwa dirumahnya tersangka sedang memiliki narkotika jenis sabu.
"Atas informasi tersebut Team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Aiptu Wariono melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1, personil mendatangi TKP dan menangkap tersangka," sebut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira dalam pres realis.
Kepada petugas, tersangka mengakui dengan terus terang bahwa narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik tersebut benar miliknya yang diperoleh dari Niko (belum tertangkap).
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Sesuai siaran pers diterima Kamis (5/11), tersangka ER (28) bersama barang bukti sabu berat kotor 14,67 gram ditangkap pada Selasa 3 Nopember 2020 sekira pukul pukul 22.00 WIB.
Barang bukti lainnya berupa 3 unit handphon, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 buah dompet dan uang tunai senilai Rp500 ribu.
Baca juga: Tidak ikut debat publik, Bawaslu Tanjungbalai segera panggil paslon Salwa
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat layak dipercaya yang mengatakan bahwa dirumahnya tersangka sedang memiliki narkotika jenis sabu.
"Atas informasi tersebut Team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Aiptu Wariono melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1, personil mendatangi TKP dan menangkap tersangka," sebut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira dalam pres realis.
Kepada petugas, tersangka mengakui dengan terus terang bahwa narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik tersebut benar miliknya yang diperoleh dari Niko (belum tertangkap).
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020