Pemkab Deliserdang Sumatera Sumatera Utara menyampaikan tiga rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD setempat yakni Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, perlindungan anak dan pengelolaan sampah.

Penyampaian rancangan Ranperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar pada rapat paripurna DPRD Deli Serdang di Lubuk Pakam, Senin (2/11).

Dalam kesempatan itu ia menjelaskan pentingnya ketiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Paraturan daerah.

Baca juga: Pemkab Deli Serdang-PT.KAI kerjasama penataan eks Stasiun Deli Tua

Misalnya Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, sebagai upaya menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah dan merupakan dokumen monumental, identitas dan jati diri daerah.

Juga sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan pemerintah, pembangunan dan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat dan dalam rangka menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintah di daerah.

"Arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan guna mendukung hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertanggungjawaban daerah secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan," katanya.

Kemudian, terkait dengan Ranperda tentang perlindungan anak. Ia menjelaskan anak yang merupakan amanah dan karunia Tuhan yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.

"Sehingga hak anak merupakan hak asasi manusia yang wajib dihormati, dilindungi, dipenuhi dan dimajukan oleh pemerintah, masyarakat, dan keluarga.Itu mengapa Perda tentang perlindungan anak kami nilai penting," katanya.

Selanjutnya, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, dijelaskan bahwa seiring pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat, menyebabkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam.

Serta pengelolaan sampah yang selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga diperlukan suatu pedoman dalam pengelolaan sampah.

"Agar terwujudnya Kabupaten Deli Serdang yang sehat dan bersih dari sampah, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komperhensif dan terpadu dari hulu ke hilir," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020