Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, menerapkan protokoler kesehatan COVID-19 dalam pelayanan pemutihan denda pajak yang sudah berlangsung di kantor UPT Samsat setempat. Ada pun penerapan yang wajib dilakukan berupa 3 M (Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, dan Memakai Masker).
Demikian ditegaskan Kepala UPT Pengelola Pajak Daerah Samsat Pandan, Ardiansyah Lubis ketika dikonfirmasi ANTARA, Senin (19/10) di kantor Samsat Pandan.
“Penerapan 3 M ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID-19 bagi masyarakat yang mengurus pemutihan denda pajak. Sarana dan prasarana sudah kita siapkan termasuk petugas yang wajib mengukur suhu tubuh masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya. Dan ini sesuai dengan petunjuk dan arahan dari bapak Gubernur dan pak Wakil Gubernur Sumatera Utara,” terang Ardiansyah.
Baca juga: Polres Sibolga amankan dua pemuda hendak nyabu, satu diantaranya masih pelajar
Ardiansyah yang didampingi Kasi Pendataan dan penetapan Samsat UPT Pandan menambahkan, adanya pemutihan denda pajak bermotor dan bea balik nama kendaraan, itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara, nomor 45 tahun 2020. Untuk itulah ia meminta, agar kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat luas, umumnya warga Sumut, khususnya warga Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dan khusus untuk warga Kabupaten Tapanuli Tengah, dapat memanfaatkan gerai pembayaran Samsat Pandan yang ada di Gerai Barus, Sorkam dan Gerai di Pinangsori. Selain itu juga, dapat memanfaatkan pembayaran melalui mobil Samsat keliling.
Ada pun jadwal pelaksanaan pemutihan denda pajak direncakan dua tahap. Untuk tahap pertama dimulai tanggal 15 Oktober-14 November 2020, dan tahap kedua dari tanggal 16 November-15 Desember 2020.
“Dari hasil pelaksanaan tahap pertama akan dievaluasi, apakah perlu dilaksanakan tahap kedua. Jika memang harus dilakukan tahap kedua, maka dijadwalkan waktunya tanggal 16 November-15 Desember 2020. Intinya pelaksanaan tahap kedua itu tergangung hasil evaluasi dari tahap pertama,” sebut Ardiansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Demikian ditegaskan Kepala UPT Pengelola Pajak Daerah Samsat Pandan, Ardiansyah Lubis ketika dikonfirmasi ANTARA, Senin (19/10) di kantor Samsat Pandan.
“Penerapan 3 M ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID-19 bagi masyarakat yang mengurus pemutihan denda pajak. Sarana dan prasarana sudah kita siapkan termasuk petugas yang wajib mengukur suhu tubuh masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya. Dan ini sesuai dengan petunjuk dan arahan dari bapak Gubernur dan pak Wakil Gubernur Sumatera Utara,” terang Ardiansyah.
Baca juga: Polres Sibolga amankan dua pemuda hendak nyabu, satu diantaranya masih pelajar
Ardiansyah yang didampingi Kasi Pendataan dan penetapan Samsat UPT Pandan menambahkan, adanya pemutihan denda pajak bermotor dan bea balik nama kendaraan, itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara, nomor 45 tahun 2020. Untuk itulah ia meminta, agar kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat luas, umumnya warga Sumut, khususnya warga Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dan khusus untuk warga Kabupaten Tapanuli Tengah, dapat memanfaatkan gerai pembayaran Samsat Pandan yang ada di Gerai Barus, Sorkam dan Gerai di Pinangsori. Selain itu juga, dapat memanfaatkan pembayaran melalui mobil Samsat keliling.
Ada pun jadwal pelaksanaan pemutihan denda pajak direncakan dua tahap. Untuk tahap pertama dimulai tanggal 15 Oktober-14 November 2020, dan tahap kedua dari tanggal 16 November-15 Desember 2020.
“Dari hasil pelaksanaan tahap pertama akan dievaluasi, apakah perlu dilaksanakan tahap kedua. Jika memang harus dilakukan tahap kedua, maka dijadwalkan waktunya tanggal 16 November-15 Desember 2020. Intinya pelaksanaan tahap kedua itu tergangung hasil evaluasi dari tahap pertama,” sebut Ardiansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020