Medan (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Abdul Haris menyebut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang baru diresmikan pemerintah pusat menjawab kelemahan yang kerap terjadi pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menurut Abdul Haris, di Medan, Rabu,.kelemahan PPBD yang kerap dikeluhkan selama ini terkait zonasi dan prestasi karena dianggap jumlah pesertanya tidak maksimal.
"Mungkin sekolah itu merasa keberatan karena keunggulannya berkurang, zonasi lebih banyak, tentu prestasinya sedikit sehingga mereka kesulitan untuk mempertahankan keunggulannya," ujar Abdul Haris.
Abdul Haris mengatakan bahwa peraturan yang akan diterapkan tersebut memiliki perubahan terkait prosentase yang sebelumnya diterapkan di PPDB.
Nantinya, kata dia, berdasarkan pembahasan rapat yang telah diikuti, sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan di PPDB akan diganti menjadi domisili yang prosentasenya sebanyak 30 persen dari 50 persen.
"Afirmasi masih juga 30 persen. Jadi artinya sangat berimbang ini," kata dia.
Namun, Abdul Haris mengaku hingga saat ini pemerintah provinsi setempat masih menunggu kepastian peraturan tersebut diberlakukan
"Ini saya mendapatkan pembahasan saat diskusi pada waktu itu, tetapi ini belum tentu. Kita tunggulah peraturan ini diberlakukan," kata dia.
Pemerintah provinsi setempat sangat siap untuk mendukung dan menerapkan jika peraturan sistem tersebut telah diberlakukan secara resmi oleh pemerintah pusat.
"Ini menurut kami sudah mengakomodir aspirasi daerah. Kita sangat siap mendukung penerapan sistem itu," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
"Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
Saat ini Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri, sebab pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah.
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," ujarnya.*