Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan istri oknum TNI menyebutkan, bahwa kedua tersangka SMS (30) dan WNS, (29) adalah Saksi Mahkota. Disebut sebagai Saksi Mahkota karena tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana.
Demikian dijelaskan Syakhrul Effendi Harahap didampingi Andalan dan Jaksa Nurul selaku JPU kasus pembunuhan istri oknum TNI yang sidang perdanannya akan digelar tanggal 5 Oktober 2020 di PN Sibolga.
“Jadi di antara pelaku, mereka juga menjadi saksi. Dan itu diistilahkan sebagai Saksi Mahkota. Selain itu juga, berkas para tersangka dipecah atau dalam istilah hukumnya disebut (splitsing). Untuk lebih jelasnya nanti bisa diikuti dalam persidangan,” kata Syakhrul Effendi Harahap yang juga Kasi Pidum Kejari Sibolga kepada ANTARA, Kamis (1/10).
Baca juga: Sidang perdana kasus pembunuhan istri oknum TNI digelar 5 Oktober di PN Sibolga
Syahkrul juga menegaskan, pihaknya selaku JPU akan mempersiapkan bukti-bukti untuk memperkuat penerapan pasal yang dilakukan. Karena untuk menentukan kesalahan seseorang sebagai terdakwa sudah jelas diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 184 ayat 1, yaitu, tidak lepas dari alat bukti, keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa.
Sebagaimana diberitakan, bahwa terungkapnya kasus pembunuhan istri oknum TNI ini berkat ditemukannya kerangka manusia berupa tengkorak dan sejumlah tulang belulang yang berserak di pinggir Jalan Baru, Lingkungan IV, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada hari Rabu 20 Mei 2020.
Diduga korban dibunuh oleh suaminya Praka MPNCC bersama dua orang pelaku lainnya, SMS dan WNS, warga sipil. Kasus pembunuhan ini pun cukup menyita perhatian publik.
Baca juga: Polisi ungkap pembunuhan di Doloksanggul Humbahas, korban disekap, dianiaya, dan diperkosa
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Demikian dijelaskan Syakhrul Effendi Harahap didampingi Andalan dan Jaksa Nurul selaku JPU kasus pembunuhan istri oknum TNI yang sidang perdanannya akan digelar tanggal 5 Oktober 2020 di PN Sibolga.
“Jadi di antara pelaku, mereka juga menjadi saksi. Dan itu diistilahkan sebagai Saksi Mahkota. Selain itu juga, berkas para tersangka dipecah atau dalam istilah hukumnya disebut (splitsing). Untuk lebih jelasnya nanti bisa diikuti dalam persidangan,” kata Syakhrul Effendi Harahap yang juga Kasi Pidum Kejari Sibolga kepada ANTARA, Kamis (1/10).
Baca juga: Sidang perdana kasus pembunuhan istri oknum TNI digelar 5 Oktober di PN Sibolga
Syahkrul juga menegaskan, pihaknya selaku JPU akan mempersiapkan bukti-bukti untuk memperkuat penerapan pasal yang dilakukan. Karena untuk menentukan kesalahan seseorang sebagai terdakwa sudah jelas diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 184 ayat 1, yaitu, tidak lepas dari alat bukti, keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa.
Sebagaimana diberitakan, bahwa terungkapnya kasus pembunuhan istri oknum TNI ini berkat ditemukannya kerangka manusia berupa tengkorak dan sejumlah tulang belulang yang berserak di pinggir Jalan Baru, Lingkungan IV, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada hari Rabu 20 Mei 2020.
Diduga korban dibunuh oleh suaminya Praka MPNCC bersama dua orang pelaku lainnya, SMS dan WNS, warga sipil. Kasus pembunuhan ini pun cukup menyita perhatian publik.
Baca juga: Polisi ungkap pembunuhan di Doloksanggul Humbahas, korban disekap, dianiaya, dan diperkosa
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020