Paur Subbag Humas Polres Humbahas Bripka SB Lolo Bako mengungkapkan, Kurnia Maya Sari (33), yang menjadi korban pembunuhan di areal perladangan Hasobe Dusun III Lumban Sonang, Desa Saitnihuta Kecamatan Doloksanggul, Humbahas, mengalami penyekapan hingga pemerkosaan sebelum dibunuh oleh tiga tersangka pelaku.

"Korban disekap dalam gubuk sebelum dibunuh," ujar Lolo Bako, sembari menegaskan penetapan tiga tersangka atas pembunuhan tersebut, Kamis (1/10).

Adalah DS, pria 18 tahun, warga Dusun VII Desa Gambus Laut Kecamatan Limapuluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, dan B, pria  27 tahun, serta YP, perempuan 31 tahun, keduanya warga Jln Binjai Km 10,8 Gg Sama Kelurahan Payageli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, yang ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan.

Baca juga: Mayat misterius di Doloksanggul Humbahas ternyata warga Patumbak Deliserdang

B dan YP yang mengaku sebagai pasangan suami istri meski tanpa bukti buku nikah, telah bekerja di areal perladangan sejak dua bulan terakhir.

Sementara, DS merupakan pekerja yang baru sebulan terakhir bersama dengan B dan YP.

"Korban yang merupakan kenalan DS melalui jejaring media sosial berhasil dibujuk rayu olehnya untuk ikut bekerja di areal perladangan tersebut," jelas Lolo Bako.

Meski pemilik lahan bermarga Simamora tak setuju dan menolak penambahan pekerja, namun ketiga tersangka berupaya menyembunyikan keberadaan korban di lokasi tersebut.

"Sejak hari pertama tiba di lokasi, korban sudah merasa tak betah dan ingin pulang, namun berhasil dibujuk rayu para tersangka," terang Lolo Bako.

Puncaknya, pada hari ketiga korban bekerja di sana, keinginannya untuk pulang ke Medan yang diutarakan kepada DS, YP, dan B, justru berujung pada kematiannya.

"Sekira pukul 08.00 WIB pada 26 September 2020, keberadaan Kurnia Maya Sari yang meronta dan berteriak di dalam gubuk karena ngotot ingin pulang meski tak memiliki uang menimbulkan kekesalan B dan DS hingga mulutnya dilakban dan disekap," sebutnya.

Saat itu, kata Lolo Bako, pemilik lahan yang kebetulan datang ke ladang sempat mendengar teriakan dimaksud namun berhasil diperdaya oleh YP yang berdalih jika suara teriakan merupakan suara tontonan film horor dari dalam gubuk.

"Di dalam gubuk, B menutup mulut korban dengan sekuat tangan kirinya dan memukul kepala korban dengan sebilah parang sebanyak satu kali, juga membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak dua kali," imbuhnya.

YP yang kembali ke gubuk turut mengikat tangan korban dengan kain dan menutup mulut korban dengan tangan kanan.

"Setelah itu, tersangka DS memperkosa korban dihadapan tersangka B, kemudian memukul kepala dan wajah korban dengan sebilah parang, sebanyak dua kali," kata Lolo Bako.

Disebutkan, sekira pukul 19.30 WIB pada Minggu 27 September 2020, ketiga pelaku membunuh korban.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di sel Mapolres Humbahas selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 30 September 2020-19 Oktober 2020.

"Ketiganya terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun sesuai pasal berlapis 340 subs 338, 351 ayat (3), dan 285 KUHPidana," tukas Lolo Bako.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020