Sebanyak 113 orang yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan (tak pakai masker) diberi sanksi teguran keras dan tertulis oleh Tim Gabungan Kepolisian Resor Tapanuli Selatan.
"Yang diberikan teguran tertulis sebanyak 43 orang, dan 70 orang secara lisan," kata Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj tertulis melalui Humas Ipda Aszul Pane, Senin (21/9).
Operasi yustisi ini dilaksanakan di Jalur Lintas Umum Kecamatan Angkola Selatan - Padang Sidempuan (tepatnya di depan Lapangan Bola Simarpinggan).
Baca juga: Bupati Tapsel ajak jemaat GKPA patuhi protokol kesehatan
Melibatkan petugas gabungan unsur Kepolsian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD Tapsel. Sasaran operasi masyarakat pejalan kaki, dan pengandara kendaraan baik sepeda motor maupun mobil angkutan pribadi umum.
"Operasi ini menjalankan Peraturan Bupati Tapsel Nomor 49 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, sesuai tindaklanjut Inpres Nomor 06 Tahun 2020," jelasnya.
Sebelum kelokasi operasi seluruh petugas gabungan ini melakukan apel persiapan di Mapolres Tapsel dipimoin Pawas AKP Eldi Koswara (Kasat Intelkam) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Mereka yang terjaring operasi diberikan teguran tertulis yang berjanji akan mematuhi protokol kesehatan untuk tidak lupa lagi memakai masker upaya mencegah penyebaran COVID-19 termasuk bagi yang ditegur secara lisan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Yang diberikan teguran tertulis sebanyak 43 orang, dan 70 orang secara lisan," kata Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj tertulis melalui Humas Ipda Aszul Pane, Senin (21/9).
Operasi yustisi ini dilaksanakan di Jalur Lintas Umum Kecamatan Angkola Selatan - Padang Sidempuan (tepatnya di depan Lapangan Bola Simarpinggan).
Baca juga: Bupati Tapsel ajak jemaat GKPA patuhi protokol kesehatan
Melibatkan petugas gabungan unsur Kepolsian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD Tapsel. Sasaran operasi masyarakat pejalan kaki, dan pengandara kendaraan baik sepeda motor maupun mobil angkutan pribadi umum.
"Operasi ini menjalankan Peraturan Bupati Tapsel Nomor 49 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, sesuai tindaklanjut Inpres Nomor 06 Tahun 2020," jelasnya.
Sebelum kelokasi operasi seluruh petugas gabungan ini melakukan apel persiapan di Mapolres Tapsel dipimoin Pawas AKP Eldi Koswara (Kasat Intelkam) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Mereka yang terjaring operasi diberikan teguran tertulis yang berjanji akan mematuhi protokol kesehatan untuk tidak lupa lagi memakai masker upaya mencegah penyebaran COVID-19 termasuk bagi yang ditegur secara lisan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020