Unit Reskrim Polsek Selesai Kota Binjai menangkap satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Kamis (17/9). 

Tersangka yang ditangkap Hamdani alias Seweil (45) warga Jalan Binjai Kuala, Dusun Bringin Gang Kedondong, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.


Baca juga: Polsek Selesai amankan pelaku pencurian dan penggelapan sepeda motor

Adapun barang bukti yang diamankan satu bong dan satu plastik kecil berisikan sabu-sabu.

Unit Reskrim Polsek Selesai mendapat informasi dari sumber yang dapat di percaya bahwa di Jalan Binjai Kuala Dusun Bringin Gang Kedondong, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya tim Opsnal Reskrim Polsek Selesai dipimpin Kanit Reskrim Polse selesai Iptu Saleh Andri Siregar berangkat menuju TKP dimaksud, sesampainya di lokasi petugas melihat seorang laki-laki sebagaimana yang di informasikan sedang duduk di cakrok depan rumahnya.

Lalu, tim opsnal Reskrim Polsek Selesai langsung melakukan penyergapan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menemukan satu plastik klip kecil transparan berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang di temukan di saku celana sebelah kiri dan sedang memegang alat hisap (bong) miliknya.

Kemudian Pelaku dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Selesai.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020