KPU Kabupaten Simalungun menggelar sosialisasi tentang pencalonan bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak tahun 2020, Senin (24/8), di Hotel Sing A Song.

Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik  didampingi komisioner Puji Rahmat Harahap, Fatimah Yanti Sinaga, Rahmadani Isni Damanik dan Salman Abror membuka dan menutup kegiatan. 

Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora mewakili Bupati, Anggota DPRD Benri Sinaga, Komisioner Bawaslu Robby Dewantara Purba, Kepala BNN Kompol Suhana Sinaga, perwakilan kejaksaan, pengurus organisasi kemasyarakatan. 

Selain itu, pengurus 11 partai politik yang memenuhi syarat mengusung bakal calon, tim sukses bakal calon dan jalur perseorangan. 

Baca juga: Yok.. jajal trekking di Wisata Ilmiah Aek Nauli Simalungun

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Hubungan Masyarakat, Fatimah Yanti Sinaga memaparkan materi syarat calon dan pencalonan serta tahapan Pilkada. 

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 9 Desember 2020 diawali pengumuman pendaftaran dan serangkaian tahapan pendaftaran, verifikasi, penelitian, penetapan pasangan calon serta pengundian nomor urut mulai 28 Agustus sampai 24 September. 

Kegiatan dirangkai dengan penyerahan salinan Keputusan KPU Simalungun No. 80 tahun 2020 tentang penetapan persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020