Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai diimbau tetap berpedoman terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Imbauan itu disampaikan mantan anggota Panwaslu Kota Tanjungbalai 2003-2004, Amrizal, menanggapi adanya aksi sekolompok massa yang berunjukrasa ke kantor Panwascam dan Bawaslu dengan membawa Formulir BA.5-KWK tentang penarikan dukungan terhadap Bapaslon Perseorangan.
Baca juga: 594 WBP Lapas Pulo Simardan Tanjungbalai dapat remisi
"Bawaslu dan Panwascam diminta tetap berpedoman kepada PKPU yang ada. Jangan mau dintervensi oleh masyarakat yang diduga sengaja dimobilisasi untuk kepentingan kelompok tertentu," kata Amrizal di Tanjungbalai, Rabu (18/8).
Amrizal yang juga Komisioner KPU Kota Tanjungbalai (2008-2018) menjelaskan, persoalan penarikan dukungan (Formulir BA.5-KWK) oleh para pendukung diatur dalam Pasal 21 ayat 3 dan 4 PKPU Pencalonan.
Baca juga: Polres Tanjungbalai public speaking malam sosialisasi menuju normal baru
Kemudian, penggunaan Formulir BA.5-KWK dimaksud diatur pada pasal 23 ayat 3 PKPU Pencalonan dimana formulir tersebut dipegang oleh PPS dan diserahkan kepada pendukung apabila yang bersangkutan menyatakan tidak mendukung Bapaslon Perseorangan pada saat verifikasi faktual (vertual) dilaksanakan.
"Jadi dapat disimpulkan bahwa penggunaan Formulir BA.5-KWK adalah pada saat verifikasi faktual berlangsung. Formulir itu dibawa PPS pada saat melakukan vertual, bukan oleh pendukung setelah vertual selesai dilaksanakan, kalau ada masyarakat yang mencabut dukungannya setelah vertual berlangsung itu keliru," kata Amrizal.
Dia melanjutkan, terkait ketentuan pasal 23 ayat (4a) khususnya "Kesaksian Panwas Kecamatan/PPL yang dinyatakan secara tertulis sehingga dukungan dimaksud dinyatakan tidak sah", bahwa ketentuan dimaksud masih mengatur tentang proses vertual yang erat kaitannya dengan Pasal 2, 3, dan 4, bukan pasal terkait proses rekapitulasi.
"Ketentuan khusus terkait rekapitulasi tertuang dalam Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 32D ayat 4, 5 dan 6, 7, 8, 9 PKPU Pencalonan. Dengan demikian saya imbau agar Bawaslu dan Panwascam tetap berpedoman kepada PKPU Pencalonan," katanya.
Sebagai mantan anggota Panwaslu dan pernah menjadi Komisioner KPU, Amrizal memberikan dukungan moral kepada seluruh Penyelenggara Pilkada 2020, khususnya di Kota Tanjungbalai agar tetap bekerja sesuai dengan azas yang wajib dipegang dan dilaksanakan oleh seorang penyelenggara Pemilu.
"Pilkada Tanjungbalai 2020 diharapkan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. Jangan pernah takut dengan intimidasi, ancaman, dan upaya pihak manapun yang ingin merusak integritas seorang penyelengara Pemilu," kata Amrizal.
Sebelumnya, pada Selasa (18/8) sekelompok massa mendatangi sejumlah kantor Panwascam dan kantor Bawaslu Kota Tanjungbalai dengan membawa Formulir BA.5-KWK untuk mencabut dukungan terhadap Bapaslon perseorangan, Ismail-Afrizal yang diperkirakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Tanjungbalai 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Imbauan itu disampaikan mantan anggota Panwaslu Kota Tanjungbalai 2003-2004, Amrizal, menanggapi adanya aksi sekolompok massa yang berunjukrasa ke kantor Panwascam dan Bawaslu dengan membawa Formulir BA.5-KWK tentang penarikan dukungan terhadap Bapaslon Perseorangan.
Baca juga: 594 WBP Lapas Pulo Simardan Tanjungbalai dapat remisi
"Bawaslu dan Panwascam diminta tetap berpedoman kepada PKPU yang ada. Jangan mau dintervensi oleh masyarakat yang diduga sengaja dimobilisasi untuk kepentingan kelompok tertentu," kata Amrizal di Tanjungbalai, Rabu (18/8).
Amrizal yang juga Komisioner KPU Kota Tanjungbalai (2008-2018) menjelaskan, persoalan penarikan dukungan (Formulir BA.5-KWK) oleh para pendukung diatur dalam Pasal 21 ayat 3 dan 4 PKPU Pencalonan.
Baca juga: Polres Tanjungbalai public speaking malam sosialisasi menuju normal baru
Kemudian, penggunaan Formulir BA.5-KWK dimaksud diatur pada pasal 23 ayat 3 PKPU Pencalonan dimana formulir tersebut dipegang oleh PPS dan diserahkan kepada pendukung apabila yang bersangkutan menyatakan tidak mendukung Bapaslon Perseorangan pada saat verifikasi faktual (vertual) dilaksanakan.
"Jadi dapat disimpulkan bahwa penggunaan Formulir BA.5-KWK adalah pada saat verifikasi faktual berlangsung. Formulir itu dibawa PPS pada saat melakukan vertual, bukan oleh pendukung setelah vertual selesai dilaksanakan, kalau ada masyarakat yang mencabut dukungannya setelah vertual berlangsung itu keliru," kata Amrizal.
Dia melanjutkan, terkait ketentuan pasal 23 ayat (4a) khususnya "Kesaksian Panwas Kecamatan/PPL yang dinyatakan secara tertulis sehingga dukungan dimaksud dinyatakan tidak sah", bahwa ketentuan dimaksud masih mengatur tentang proses vertual yang erat kaitannya dengan Pasal 2, 3, dan 4, bukan pasal terkait proses rekapitulasi.
"Ketentuan khusus terkait rekapitulasi tertuang dalam Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 32D ayat 4, 5 dan 6, 7, 8, 9 PKPU Pencalonan. Dengan demikian saya imbau agar Bawaslu dan Panwascam tetap berpedoman kepada PKPU Pencalonan," katanya.
Sebagai mantan anggota Panwaslu dan pernah menjadi Komisioner KPU, Amrizal memberikan dukungan moral kepada seluruh Penyelenggara Pilkada 2020, khususnya di Kota Tanjungbalai agar tetap bekerja sesuai dengan azas yang wajib dipegang dan dilaksanakan oleh seorang penyelenggara Pemilu.
"Pilkada Tanjungbalai 2020 diharapkan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. Jangan pernah takut dengan intimidasi, ancaman, dan upaya pihak manapun yang ingin merusak integritas seorang penyelengara Pemilu," kata Amrizal.
Sebelumnya, pada Selasa (18/8) sekelompok massa mendatangi sejumlah kantor Panwascam dan kantor Bawaslu Kota Tanjungbalai dengan membawa Formulir BA.5-KWK untuk mencabut dukungan terhadap Bapaslon perseorangan, Ismail-Afrizal yang diperkirakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Tanjungbalai 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020