Data pemilih untuk Pilkada serentak 2020 di Tapanuli Selatan yang sudah di Coklit (pencocokan dan penelitian) dari mulai 15 Juli 2020 hingga 4 Agustus 2020 oleh petugas PPDP mencapai 93,7 persen.
"Data 93,7 persen itu dari total 224.683 jumlah pemilih," Ketua KPU Tapanuli Selatan Panataran Simanjuntak kepada ANTARA, Jumat (7/8) melalui Komisioner KPU Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi Efendi Rambe.
Dia menjelaskan, dari total 93,7 persen data yang di Coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) data untuk Laki-laki berjumlah 104.145, dan perempuan berjumlah 106.591 orang dari total 210.736 orang.
Baca juga: Pilkada serentak 2020 Tapsel, tokoh adat "jagokan" Dolly Pasaribu
"Sejauh ini kami mengapresiasi tugas PPDP yang telah membantu KPU untuk melakukan coklit langsung ke pemilih. Demikian juga kepada PPS dan PPK yang turut membantu," ucapnya
Dikatakannya, kegiatan coklit ini bagian dari salahsatu tahapan pada pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Tapanuli Selatan sesuai dengan PKPU 19 Tahun 2019 tentang pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (pasal 11).
"Prosesnya dilakukan PPDP dari rumah ke rumah untuk meneliti atau menyesuaikan data pemilih dengan identitas kependudukan berupa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)," jelasnya.
Baca juga: Polres Tapanuli Selatan gandeng tokoh-tokoh tingkatkan protokol kesehatan
Pada praktiknya, apabila data pemilih dalam formulir A.KWK sesuai dengan KK dan KTP-el maka PPDP menandai dengan tanda ceklis pada kolom keterangan, jika ditemui pemilih belum terdaftar pada formulir A.KWK maka PPDP akan mencatat pemilih yang memenuhi syarat tersebut ke dalam formulir A.A.KWK (pemilih baru).
"Malah, jika pada formulir A.KWK ditemui warga sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih seperti sudah meninggal dunia, pindah domisili, bukan penduduk dan lainnya maka PPDP mencoret pemilih tersebut," tambahnya.
Selain itu jika ada pemilih yang berkebutuhan khusus maka 727 petugas PPDP akan memebrikannya kode sesuai dengan disabilitasnya agar saat hari "H" pada pemungutan suara nantinya bisa diakomodir hak suaranya.
Disampakannya juga bahwa masatugas PPDP yang melaksanakan tugasnya tetap sesuai atau mematuhi protokol kesehatan mengantisipasi penyebaran COVID-19 ini akan berakhir pada tanggal 13 Agutus 2020.
"KPU juga berharap bagi masyarakat yang merasa belum terdaftar sebagai pemilih agar segera menghubungi petugas PPDP atau PPS di desa/kelurahan masing-masing, agar tidak ada asumsi kehilangan hak pilihnya nanti pada Pilkada yang akan digelar 09 Desember 2020 mendatang," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Data 93,7 persen itu dari total 224.683 jumlah pemilih," Ketua KPU Tapanuli Selatan Panataran Simanjuntak kepada ANTARA, Jumat (7/8) melalui Komisioner KPU Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi Efendi Rambe.
Dia menjelaskan, dari total 93,7 persen data yang di Coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) data untuk Laki-laki berjumlah 104.145, dan perempuan berjumlah 106.591 orang dari total 210.736 orang.
Baca juga: Pilkada serentak 2020 Tapsel, tokoh adat "jagokan" Dolly Pasaribu
"Sejauh ini kami mengapresiasi tugas PPDP yang telah membantu KPU untuk melakukan coklit langsung ke pemilih. Demikian juga kepada PPS dan PPK yang turut membantu," ucapnya
Dikatakannya, kegiatan coklit ini bagian dari salahsatu tahapan pada pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Tapanuli Selatan sesuai dengan PKPU 19 Tahun 2019 tentang pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (pasal 11).
"Prosesnya dilakukan PPDP dari rumah ke rumah untuk meneliti atau menyesuaikan data pemilih dengan identitas kependudukan berupa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)," jelasnya.
Baca juga: Polres Tapanuli Selatan gandeng tokoh-tokoh tingkatkan protokol kesehatan
Pada praktiknya, apabila data pemilih dalam formulir A.KWK sesuai dengan KK dan KTP-el maka PPDP menandai dengan tanda ceklis pada kolom keterangan, jika ditemui pemilih belum terdaftar pada formulir A.KWK maka PPDP akan mencatat pemilih yang memenuhi syarat tersebut ke dalam formulir A.A.KWK (pemilih baru).
"Malah, jika pada formulir A.KWK ditemui warga sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih seperti sudah meninggal dunia, pindah domisili, bukan penduduk dan lainnya maka PPDP mencoret pemilih tersebut," tambahnya.
Selain itu jika ada pemilih yang berkebutuhan khusus maka 727 petugas PPDP akan memebrikannya kode sesuai dengan disabilitasnya agar saat hari "H" pada pemungutan suara nantinya bisa diakomodir hak suaranya.
Disampakannya juga bahwa masatugas PPDP yang melaksanakan tugasnya tetap sesuai atau mematuhi protokol kesehatan mengantisipasi penyebaran COVID-19 ini akan berakhir pada tanggal 13 Agutus 2020.
"KPU juga berharap bagi masyarakat yang merasa belum terdaftar sebagai pemilih agar segera menghubungi petugas PPDP atau PPS di desa/kelurahan masing-masing, agar tidak ada asumsi kehilangan hak pilihnya nanti pada Pilkada yang akan digelar 09 Desember 2020 mendatang," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020