Satuan reserse (Satres) Nakoba Polres Tanjungbalai meringkus tiga orang pria ketika melakukan transaksi narkotika di sebuah rumah berlokasi di Jalan Beting Seroja Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Ketiga pria tersebut berinitial, S alias Tuah (33) warga Beting Seroja Lingkungab II, PDM alias Piet (43) warga Jalan Nusa Indah Lingkungan IX Kelurahan Sijambi, dan MA alias Alep (35) warga Desa Mekar Sari Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.
Baca juga: Polres Tanjungbalai sembelih hewan kurban dan santuni anak yatim
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas, Iptu A Dahlan Panjitan membenarkan penangkapan para tersangka oleh personil Satres Narkoba pada Rabu, 5 Agustus 2020, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Ketiga tersangka diringkus ketika melakukan transaki sabu dirumah S alias Tuah. Penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya," kata Panjaitan, Kamis (6/8) di Mapolres Tanjungbalai.
Baca juga: Dinas Pangan dan Pertanian Tanjungbalai periksa hewan kurban
Ia melanjutkan, saat melakukan penggrebekan, Team Unit 1 Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi 4,78 gram sabu dan 1 bal plastik klip transparan kosong.
Kemudian, 2 unit HP Nokia warna hitam, 1 unit HP Samsung, warna hitam, 1 unit HP android OPPO warna putih, uang tunai senilai Rp2.400.000.- dan 1 unit sepeda motor scorpion BK 6346 VAU.
"Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Aayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomo 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara," ujar Iptu A Dahlan Panjaitan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Ketiga pria tersebut berinitial, S alias Tuah (33) warga Beting Seroja Lingkungab II, PDM alias Piet (43) warga Jalan Nusa Indah Lingkungan IX Kelurahan Sijambi, dan MA alias Alep (35) warga Desa Mekar Sari Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.
Baca juga: Polres Tanjungbalai sembelih hewan kurban dan santuni anak yatim
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas, Iptu A Dahlan Panjitan membenarkan penangkapan para tersangka oleh personil Satres Narkoba pada Rabu, 5 Agustus 2020, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Ketiga tersangka diringkus ketika melakukan transaki sabu dirumah S alias Tuah. Penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya," kata Panjaitan, Kamis (6/8) di Mapolres Tanjungbalai.
Baca juga: Dinas Pangan dan Pertanian Tanjungbalai periksa hewan kurban
Ia melanjutkan, saat melakukan penggrebekan, Team Unit 1 Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi 4,78 gram sabu dan 1 bal plastik klip transparan kosong.
Kemudian, 2 unit HP Nokia warna hitam, 1 unit HP Samsung, warna hitam, 1 unit HP android OPPO warna putih, uang tunai senilai Rp2.400.000.- dan 1 unit sepeda motor scorpion BK 6346 VAU.
"Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Aayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomo 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara," ujar Iptu A Dahlan Panjaitan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020