Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Binjai menangkap tersangka tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, dan dilakukan tindakan tegas, terukur, karena melawan petugas saat pengembangan kasusnya.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu.

Tersangka Rudi Prasetya alias Rudi (32) warga Jalan Rahmadsyah Gang Cempaka, Kecamatan Medan Area, Medan, dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX Nomor Polisi BK4959 RBE, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu handphone Nokia warna biru.

Baca juga: Polsek Binjai tangkap pemilik lima paket sabu-sabu

Baca juga: Polsek Binjai tangkap pemilik lima paket sabu-sabu

"Tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga anggota opsnal melakukan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki sebelah kanan, selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Djoelham Binjai, untuk mendapatkan perawatan," katanya.

Tersangka ini ditangkap di Jalan Satria Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, berdasarkan laporan korbannya Rehan Haikal.

Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama, SIk dan Kanit Pidum IPTU Hotdiatur Purba,S.Tr.K mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tersangka Rudi Prasetya alias Rudi sedang berada di Jalan Satria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.

Kemudian melakukan penyelidikan di TKP tersebut dan benar, lalu dilakukan penangkapan, saat dibawa untuk menunjukan TKP dan mengumpulkan barang bukti tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas.

Sehingga anggota opsnal melakukan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan, kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki sebelah kanan, katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020