Kepolisian Resor Labuhanbatu memastikan proses hukum dugaan penganiayaan berat yang melibatkan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi bersama tiga orang rekannya tetap berjalan.
Namun, Polisi meminta waktu penjadwalan yang tepat dalam penetapan status hukum dan peningkatan status terlapor apakah dari saksi menjadi tersangka.
"Nanti akan kita release resmi," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Agus Darojat secara singkat, ketika di hubungi ANTARA, Minggu (2/8) sore di Rantauprapat.
Baca juga: Diperiksa 5 jam, Imam Firmadi bebas tingalkan Polres Labuhanbatu
Baca juga: Imam Firmadi berstatus saksi kasus penganiayaan berat
Imam Firmadi diketahui sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolres Labuhanbatu, dalam laporan nomer registrasi STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH, Kamis (9/7) yang lalu.
Anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDI Perjuangan ini, di dampingi 4 pengacara dan diperiksa sekira 5 jam oleh tim penyidik kepolisian hingga, Kamis (30/7) malam sekira pukul 20.15 WIB.
Ia bersama tiga orang terlapor tidak di tahan dengan alasan berstatus sebagai saksi dalam dugaan tindakan kekerasan fisik, diantaranya dengan cara mencabut paksa kuku kaki kiri korban Muhammad Jefry Yono.
Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Baca juga: Imam Firmadi jalani pemeriksaan Polisi
Baca juga: PDI-P tunggu Polres Labuhanbatu proses pidana Imam Firmadi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Namun, Polisi meminta waktu penjadwalan yang tepat dalam penetapan status hukum dan peningkatan status terlapor apakah dari saksi menjadi tersangka.
"Nanti akan kita release resmi," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Agus Darojat secara singkat, ketika di hubungi ANTARA, Minggu (2/8) sore di Rantauprapat.
Baca juga: Diperiksa 5 jam, Imam Firmadi bebas tingalkan Polres Labuhanbatu
Baca juga: Imam Firmadi berstatus saksi kasus penganiayaan berat
Imam Firmadi diketahui sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolres Labuhanbatu, dalam laporan nomer registrasi STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH, Kamis (9/7) yang lalu.
Anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDI Perjuangan ini, di dampingi 4 pengacara dan diperiksa sekira 5 jam oleh tim penyidik kepolisian hingga, Kamis (30/7) malam sekira pukul 20.15 WIB.
Ia bersama tiga orang terlapor tidak di tahan dengan alasan berstatus sebagai saksi dalam dugaan tindakan kekerasan fisik, diantaranya dengan cara mencabut paksa kuku kaki kiri korban Muhammad Jefry Yono.
Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Baca juga: Imam Firmadi jalani pemeriksaan Polisi
Baca juga: PDI-P tunggu Polres Labuhanbatu proses pidana Imam Firmadi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020