Kepolisian Resor Labuhanbatu meminta keterangan, Imam Firmadi anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) terlapor dugaan penganiayaan berat seorang supir kepada penyidik, Kamis (30/7) siang, sekira pukul 11.00 WIB.

Dalam penyidikan itu, Imam bersama tiga orang terlapor menunggu di ruang Sat Reskrim Polres. Mereka duduk berdampingan bersama empat orang penasehat hukum lainnya

Sekira pukul 14.15 WIB, Imam masuk ke ruangan unit reserse umum untuk menjalani tahapan proses pemeriksaan di dampingi dua pengacara. Sementara tiga orang terlapor lainnya menunggu di luar ruangan.

Imam mendapat pemeriksaan pertama dugaan penganiayaan berat terhadap seorang supir bernama Muhammada Jefry Yono.

Baca juga: Imam Firmadi di dampingi 4 pengacara

Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Jefry menjadi korban penganiayaan bersama tiga orang rekannya terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. Sementara, korban mengalami trauma yang mendalam dan luka lebam bagian wajah, kepala, dada, punggung, perut hingga kaki.

Belum ada keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu terkait penyidikan tersebut. Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa Imam Firmadi terlapor penganiayaan berat.

Baca juga: Polres isyaratkan jemput paksa Imam Firmadi

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020