Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi bersama tiga orang rekannya, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi penganiayaan berat supir hingga terluka parah.

Imam datang di dampingi empat pengacara dan diperiksa sekira  5 jam oleh tim penyidik kepolisian hingga, Kamis (30/7) malam. Ia bebas meninggalkan Polres Labuhanbatu sekira pukul 20.15 WIB. 

Baca juga: Imam Firmadi berstatus saksi kasus penganiayaan berat

Ia bersama tiga orang terlapor tidak di tahan dengan alasan berstatus sebagai saksi dalam dugaan tindakan kekerasan fisik, diantaranya dengan cara mencabut paksa kuku kaki kiri korban Muhammad Jefry Yono.

Anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDI Perjuangan ini terlihat santai, tanpa ada ketegangan di raut wajahnya usai di periksa tim penyidik kepolisian. 

Baca juga: Imam Firmadi jalani pemeriksaan Polisi

Kepolisian Resor Labuhanbatu masih melakukan proses penyidikan dan menetapkan Imam Firmadi bersama tiga orang rekannya masih sebagai saksi. Pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena kasus ini masih proses penyidikan.

"Keempatnya diperiksa sebagai saksi," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Parikhesit.

Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Jefry menjadi korban penganiayaan berat Imam Firmadi bersama tiga orang rekannya terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. Sementara, korban mengalami trauma yang mendalam dan luka lebam bagian wajah, kepala, dada, punggung, perut hingga kaki.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020