Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi bersama tiga orang rekannya berstatus sebagai saksi di kepolisian dalam kasus dugaan penganiayaan berat korban seorang supir bernama Muhammad Jefry Yono.
Imam Firmadi yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan ini dituding telah melakukan kekerasan fisik menggunakan benda-benda keras, hingga akhirnya menjepit kuping dan mencabut kuku kaki kiri korban menggunakan alat penjepit sejenis tang.
Penasehat hukum Imam Firmadi, Prismadani menjelaskan, polisi sudah memproses kasus hingga ke tingkat penyidikan. Namun pihaknya, membantah semua tuduhan kekejaman dan penganiayaan yang dilakukan kliennya. "Semua itu tidak benar," jelasnnya.
Baca juga: Imam Firmadi jalani pemeriksaan Polisi
Baca juga: Imam Firmadi di dampingi 4 pengacara
Baca juga: Polres isyaratkan jemput paksa Imam Firmadi
Kepolisian Resor Labuhanbatu masih melakukan proses penyidikan dan menetapkan Imam Firmadi bersama tiga orang rekannya masih sebagai saksi.
Pihanya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh, karena kasus ini masih proses penanganan dan penyidikan .
"Keempatnya diperiksa sebagai saksi," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Parikhesit.
Sebelumnya, terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Jefry menjadi korban penganiayaan berat Imam Firmadi bersama tiga orang rekannya terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. Sementara, korban mengalami trauma yang mendalam dan luka lebam bagian wajah, kepala, dada, punggung, perut hingga kaki.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Imam Firmadi yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan ini dituding telah melakukan kekerasan fisik menggunakan benda-benda keras, hingga akhirnya menjepit kuping dan mencabut kuku kaki kiri korban menggunakan alat penjepit sejenis tang.
Penasehat hukum Imam Firmadi, Prismadani menjelaskan, polisi sudah memproses kasus hingga ke tingkat penyidikan. Namun pihaknya, membantah semua tuduhan kekejaman dan penganiayaan yang dilakukan kliennya. "Semua itu tidak benar," jelasnnya.
Baca juga: Imam Firmadi jalani pemeriksaan Polisi
Baca juga: Imam Firmadi di dampingi 4 pengacara
Baca juga: Polres isyaratkan jemput paksa Imam Firmadi
Kepolisian Resor Labuhanbatu masih melakukan proses penyidikan dan menetapkan Imam Firmadi bersama tiga orang rekannya masih sebagai saksi.
Pihanya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh, karena kasus ini masih proses penanganan dan penyidikan .
"Keempatnya diperiksa sebagai saksi," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Parikhesit.
Sebelumnya, terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Jefry menjadi korban penganiayaan berat Imam Firmadi bersama tiga orang rekannya terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. Sementara, korban mengalami trauma yang mendalam dan luka lebam bagian wajah, kepala, dada, punggung, perut hingga kaki.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020