Satuan Reserse dan Kriminal Unit Pidum Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan berupa dinamo penggerak pintu air waduk Sei Wampu milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH melalui Kanit Pidum Iptu Bram Chandra SH, di Stabat, Minggu.
Kanit Pidum Iptu Bram Candra SH beserta anggota Opsnal Pidum melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat), sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHPidana.
Baca juga: Polsek Besitang Langkat tangkap DPO curas
Baca juga: Curi sepeda motor milik ibu tiri, CH ditangkap Polisi Besitang
Adapun pelaku yang diamankan petugas itu Rudi Purwanto alias Rudi alias Blendong (30) warga Dusun IV, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, dan Sabri alias Cacut (35) warga Dusun V, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, katanya.
Bram menjelaskan pada awalnya polisi menerima laporan korban Afri Juwana, Kamis (16/7) sekira pukul 08.15 WIB, melalui Alamsyah yang mengatakan bahwa satu unit motor penggerak pintu air primer dan dua unit kotrek pintu stop log milik Kementrian PUPR Wilayah Balai Sungai Sumatera II RI yang berada di TKP telah hilang.
Mendapat informasi tersebut pelapor dan pengawas tanggul penutup Hermansyah langsung menuju lokasi dan sesampainya di TKP ternyata benar bahwa alat alat tersebut hilang.
Akibatnya Kementerian PUPR Wilayah Balai Sungai Sumatera II RI mengalami kerugian sebesar 36.000.000, ( tiga puluh enam juta rupiah).
Lalu, Sabtu (25/7) sekira pukul 16.00 WIB, Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH mendapat informasi bahwa tersangka sedang menaiki sepeda motor membawa barang mirip dinamo ke jalan besar Secanggang-Selotong daerah Dusun III, Desa Selotong, Kecamatan Secanggang.
Mendapat informasi tersebut kanit Pidum bersama anggota langsung menuju tkp tersebut dan menemui kedua orang tersebut dan langsung melakukan penangkapan.
Setelah itu melakukan interogasi dan mereka berdua mengakui bahwa dinamo tersebut dicuri dari waduk Wampu, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit ranmor roda dua merk Honda jenis beat warna merah Nomor Pol BK 2710 PAG dan satu unit motor penggerak pintu air primer, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH melalui Kanit Pidum Iptu Bram Chandra SH, di Stabat, Minggu.
Kanit Pidum Iptu Bram Candra SH beserta anggota Opsnal Pidum melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat), sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHPidana.
Baca juga: Polsek Besitang Langkat tangkap DPO curas
Baca juga: Curi sepeda motor milik ibu tiri, CH ditangkap Polisi Besitang
Adapun pelaku yang diamankan petugas itu Rudi Purwanto alias Rudi alias Blendong (30) warga Dusun IV, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, dan Sabri alias Cacut (35) warga Dusun V, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, katanya.
Bram menjelaskan pada awalnya polisi menerima laporan korban Afri Juwana, Kamis (16/7) sekira pukul 08.15 WIB, melalui Alamsyah yang mengatakan bahwa satu unit motor penggerak pintu air primer dan dua unit kotrek pintu stop log milik Kementrian PUPR Wilayah Balai Sungai Sumatera II RI yang berada di TKP telah hilang.
Mendapat informasi tersebut pelapor dan pengawas tanggul penutup Hermansyah langsung menuju lokasi dan sesampainya di TKP ternyata benar bahwa alat alat tersebut hilang.
Akibatnya Kementerian PUPR Wilayah Balai Sungai Sumatera II RI mengalami kerugian sebesar 36.000.000, ( tiga puluh enam juta rupiah).
Lalu, Sabtu (25/7) sekira pukul 16.00 WIB, Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH mendapat informasi bahwa tersangka sedang menaiki sepeda motor membawa barang mirip dinamo ke jalan besar Secanggang-Selotong daerah Dusun III, Desa Selotong, Kecamatan Secanggang.
Mendapat informasi tersebut kanit Pidum bersama anggota langsung menuju tkp tersebut dan menemui kedua orang tersebut dan langsung melakukan penangkapan.
Setelah itu melakukan interogasi dan mereka berdua mengakui bahwa dinamo tersebut dicuri dari waduk Wampu, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit ranmor roda dua merk Honda jenis beat warna merah Nomor Pol BK 2710 PAG dan satu unit motor penggerak pintu air primer, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020