Sebesar Rp470 juta alokasi insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan COVID-19 di Kota Tanjungbalai sudah dibayarkan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan setempat mencapai Rp416.300.000.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Tanjungbalai, Buhanuddin Harahap melalui Kabid Pelayanan dan Sumberdaya Kesehatan, Suwito kepada ANTARA, Selasa (21/7).
Menurut Suwito, dari Rp470 juta alokasi insentif itu sebesar Rp395.150.000, sudah dibayarkan kepada 90 orang nakes di RSUD Tengku Mansyur, dan sebesar Rp21.150.000, dibayarkan kepada nakes Puskesmas dijajaran Dinas Kesehatan Tanjungbalai.
Baca juga: Tersangka diduga pencuri obat di RSUD Tanjungbalai bertambah
Baca juga: Polres Tanjungbalai ungkap kasus pencurian obat di RSUD Tengku Mansyur
"Insentif tersebut kami bayarkan kepada nakes yang terilbat dalam penanganan COVID-19 mulai pertengahan Maret hingga Mei 2020," ujar Suwito.
Ia melanjutkan, pembayaran insentif itu atas kinerja nakes dalam rangkaian kegiatan posko kesehatan maupun per kasus seperti melakukan pamantauan keluarga ODP dan PDP.
Per tangal 20 Juli 2020, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tanjungbalai mencatat 2 (dua) ODP, PDP 0 (nol), 7 (tujuh) positif pcr swab dan meningal (pcr swab) sebanyak 2 orang.
"Kita berharap kasus tersebut tidak bertambah. Untuk prncegahannya, masyarakat diharapkan tetap waspada dan mematuhi prokoler kesehatan dimasa normal baru," kata Suwito.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Tanjungbalai, Buhanuddin Harahap melalui Kabid Pelayanan dan Sumberdaya Kesehatan, Suwito kepada ANTARA, Selasa (21/7).
Menurut Suwito, dari Rp470 juta alokasi insentif itu sebesar Rp395.150.000, sudah dibayarkan kepada 90 orang nakes di RSUD Tengku Mansyur, dan sebesar Rp21.150.000, dibayarkan kepada nakes Puskesmas dijajaran Dinas Kesehatan Tanjungbalai.
Baca juga: Tersangka diduga pencuri obat di RSUD Tanjungbalai bertambah
Baca juga: Polres Tanjungbalai ungkap kasus pencurian obat di RSUD Tengku Mansyur
"Insentif tersebut kami bayarkan kepada nakes yang terilbat dalam penanganan COVID-19 mulai pertengahan Maret hingga Mei 2020," ujar Suwito.
Ia melanjutkan, pembayaran insentif itu atas kinerja nakes dalam rangkaian kegiatan posko kesehatan maupun per kasus seperti melakukan pamantauan keluarga ODP dan PDP.
Per tangal 20 Juli 2020, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tanjungbalai mencatat 2 (dua) ODP, PDP 0 (nol), 7 (tujuh) positif pcr swab dan meningal (pcr swab) sebanyak 2 orang.
"Kita berharap kasus tersebut tidak bertambah. Untuk prncegahannya, masyarakat diharapkan tetap waspada dan mematuhi prokoler kesehatan dimasa normal baru," kata Suwito.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020