Tersangka diduga terlibat kasus pencurian obat-obatan di RSUD Tengku Mansyur bertambah setelah Team Kriminal Anti Bandit (Tekab) Satres Kriminal Polres Tanjungbalai menangkap seorang pegawai magang berintial FS alias Fai.

Tertangkapnya FS menambah jumlah tersangka menjadi 4, dimana sebelumnya 3 tersangka yang bekerja di rumah sakit pemerintah daerah itu yakni, RO oknum ASN, GS tenaga sukarela dan PP petugas kebersihan ditangkap atas laporan pihak RSUD Tengku Mansyur ke Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas, Iptu A Dahlan Panjaitan menjelaskan, berdasarkan keterangan ketiga tersangka (RO, GS dan PP) terungkap bahwa FS diduga turut serta melakukan pencurian 98 kota obat-obatan senilai Rp46 juta.

Baca juga: Polres Tanjungbalai ungkap kasus pencurian obat di RSUD Tengku Mansyur



"Dalam kasus ini, tersangka FS berperan membuat kunci duplikat atau palsu dan masih menjalani penyidikan untuk mengungkap apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini," ujar A Dahlan Panjaitan, Selasa (21/7).

Ditambahkan, FS alias Fai sendiri ditangkap pada Minggu (19/7) sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di Jalan Pancasila, tepatnya di belakang RSUD Tengku Mansyur.

Sebagaimana diinformasikan, tersangka RO, GS dan PP ditangkap pada Kamis (16/7) atas sangkaan sebagai pelaku pencurian obat dengan cara membobol gudang obat RSUD Tengku Mansyur.

Pelapor dalam kasus pencurian dengan pemberatan itu adalah Zulkifli seorang ASN di RSUD Tengku Mansyur sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor LP/168/VII/2020/SU/Res TJB.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020