Aparat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) Rabiatun (33) warga Paluh Manis Gang Melati, Kecamatan Gebang pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,99 gram.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat, di Stabat, Senin.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti satu paket plastik klip bening les merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 3.99 gram, katanya.

Baca juga: Pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Polisi Pangkalan Brandan Langkat

Baca juga: Pemkab Langkat harus tertibkan pedagang berjualan di trotoar

Disampaikan Kasubag Humas personel Polsek Pangkalan Brandan melakukan pengembangan terhadap pelaku Rabiatun dan mendapat informasi yang akurat dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Paluh Manis Gang Melati, Kecamatan Gebang.

Lalu tim opsnal menuju TKP, dimana Rabiatun ini sedang berada di halaman rumah orang tuanya di Paluh Manis Gang Melati, Kecamatan Gebang.

Tersangkapun langsung diamankan oleh petugas dari hasil introgasi sabu-sabu di sembunyikannya di atas pelepah pohon kelapa sawit yang ada di halaman kediaman orang tuanya itu.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020