Pemerintah Kabupaten Langkat dalam hal ini instansi terkait diharapkan menertibkan para pedagang yang berjualan di trotoar yang dibuat untuk pejalan kaki, sebagaimana yang tertuang pada keputusan Direktur Jendral Bina Marga Nomor 76/KPTS/Db/1999.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang warga Kota Stabat Hidayat Syahputra, di Stabat, Minggu (5/7).
Hidayat menyampaikan trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang diberi elevasi lebih tinggi dari permukaan jalan.
Selain itu hak pejalan kaki juga diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, katanya.
"Tentunya kita bersama mengetahui bahwa trotoar itu adalah jalan pejalan kaki. Hal itu adalah hak bagi pejalan kaki, karena pejalan kaki adalah pengguna manfaat yang dikatagorikan lemah maka harus dilindungi tidak boleh lintasannya bercampur dengan lintasan kendaraan bermotor," katanya.
Seperti yang tertera di Pasal 34 ayat dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 yakni trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Ia juga menyampaikan bahwa hal ini selain memperindah, trotoar adalah merupakan bagian dari hak dan pelayanan publik yang harus berikan pemerintah kepada pejalan kaki.
"Ini juga terkait pelayanan publik, trotoar baru dibangun dan sudah dilengkapi dengan guiding blok, pemandu jalan bagi penyandang tuna netra.
Tentunya akan menjadi percuma jika pada kenyataan disalah fungsikan. Tampak bahwa konsep pembangunan berkelanjutan yang diterapkan Pemkab Langkat hanyalah pepesan kosong belaka.
Selain kurangnya kesadaran di masyarakat, hal ini juga ditengarai lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat instansi terkait.
Seperti mobil food court yang mangkal di trotoar depan gedung Mabmi Kabupaten Langkat mengabaikan hak pejalan kaki, namun hal ini juga merupakan pertanda bahwa lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemkab Langkat, katanya.
Ini harus segera ditertibkan. Selain mengabaikan hak pejalan kaki, mobil tersebut juga berpotensi merusak trotoar yang baru saja dibangun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan oleh salah seorang warga Kota Stabat Hidayat Syahputra, di Stabat, Minggu (5/7).
Hidayat menyampaikan trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang diberi elevasi lebih tinggi dari permukaan jalan.
Selain itu hak pejalan kaki juga diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, katanya.
"Tentunya kita bersama mengetahui bahwa trotoar itu adalah jalan pejalan kaki. Hal itu adalah hak bagi pejalan kaki, karena pejalan kaki adalah pengguna manfaat yang dikatagorikan lemah maka harus dilindungi tidak boleh lintasannya bercampur dengan lintasan kendaraan bermotor," katanya.
Seperti yang tertera di Pasal 34 ayat dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 yakni trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Ia juga menyampaikan bahwa hal ini selain memperindah, trotoar adalah merupakan bagian dari hak dan pelayanan publik yang harus berikan pemerintah kepada pejalan kaki.
"Ini juga terkait pelayanan publik, trotoar baru dibangun dan sudah dilengkapi dengan guiding blok, pemandu jalan bagi penyandang tuna netra.
Tentunya akan menjadi percuma jika pada kenyataan disalah fungsikan. Tampak bahwa konsep pembangunan berkelanjutan yang diterapkan Pemkab Langkat hanyalah pepesan kosong belaka.
Selain kurangnya kesadaran di masyarakat, hal ini juga ditengarai lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat instansi terkait.
Seperti mobil food court yang mangkal di trotoar depan gedung Mabmi Kabupaten Langkat mengabaikan hak pejalan kaki, namun hal ini juga merupakan pertanda bahwa lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemkab Langkat, katanya.
Ini harus segera ditertibkan. Selain mengabaikan hak pejalan kaki, mobil tersebut juga berpotensi merusak trotoar yang baru saja dibangun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020