Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat menangkap pelaku pencurian sepeda motor Erian alias Rian (27) warga Jalan Irian Barat Gang Murai, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, dari Jalan Kartini Depan Gedung Juang 45, Kelurahan Brandan Timur.

Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan Akp P S Simbolon SH melalui Kanit Reskrim Ipda Dedi Y P Siregar SH, di Pangkalan Brandan, Minggu (5/7).

Dedi menyampaikan pada Kamis (7/5) pukul 14.00 WIB, korban Boy Sandi Ginting saat sedang berada di Medan menerima informasi dari mertuanya Haji Kamsul Irwansyah sepeda motor merk Suzuki satria FU BK 4376 ASJ warna hitam telah hilang diambil oleh seseorang yang tidak dikenal, dan peristiwa itu terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di depan rumah mertua korban.

Baca juga: Tersangka pencuri handphone yang dimassa warga akhirnya meninggal

Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara mendorong saat sepeda motor di parkiran depan gedung juang 45 Pangkalan Brandan.

Lalu, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon SH menerima informasi keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan dan tersangka juga mengakui perbuatannya.

Tersangka Erian alias Rian ini menjelaskan sepeda motor itu sudah dijualnya kepada RD warga Gebang dan perbuatan pencurian sepeda motor sudah lebih satu kali dilakukanNya maupun perbuatan kriminal lainnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020