Tersangka oknum ASN Tapteng EWT (49) warga Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, nekat melakukan penipuan dengan memalsukan Suket rapid test karena terlilit hutang.
Hal itu diungkapkan tersangka ketika dikonfirmasi ANTARA, Senin (29/6/2020) di Mapolres Tapteng.
“Tidak ada yang mengajari saya, niat itu timbul begitu saja karena saya telilit hutang. Untuk itu saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ungkap wanita beranak satu itu.
Ia pun mengakui, bahwa dari hasil mengeluarkan Suket rapid test palsu itu, ia sudah mencicil hutangnya sebesar Rp2,5 juta. Hanya saja ia tidak menjelaskan berapa jumlah hutangnya.
Baca juga: Waduh ! Tersangka oknum ASN Tapteng sudah keluarkan ratusan suket rapid test palsu
“Waktu itu saya minjam uang ke rentenir ketika mau buka usaha galian C di sekitar Pinangsori. Tapi usaha itu bangkrut, dan saya terlilit hutang yang cukup banyak,” katanya.
Ia pun menyadari bahwa apa yang dilakukannya itu adalah salah, dan tidak terpikir sampai berakibat fatal seperti sekarang ini.
“Saya benar-benar menyesal atas perbuatan saya ini. Tetapi karena desakan hutang terpaksa saya lakukan,” ucapnya dengan raud wajah sedih.
Sementara itu menurut pengakuan rekannya MAP (30) yang bekerja sebagai perawat di Klinik Yakin Sehat mengatakan, selama disuruh tersangka EWT melakukan pengambilan darah, dia diberikan uang sebesar Rp700 ribu.
“Pertama sekali saya diberikan uang Rp200 ribu sesudah mengambil darah. Dan kedua kalinya diberikan uang Rp500 ribu. Jadi saya hanya disuruh untuk mengambil darah, sesudah itu saya tidak tahu lagi apa yang dikerjakan EWT,” terangnya.
Diakui MAP, perkenalannya dengan EWT karena mereka sama-sama bekerja di Klinik Yakin Sehat, dan ia tidak menyangka bahwa niatnya membantu EWT akan berujung seperti saat ini.
“Sedikit pun tidak ada niat saya untuk melakukan penipuan, karena saya tidak tahu untuk apa darah itu dimabil. Karena dia (EWT) minta tolong makanya saya mau,” ungkap pria lajang yang sudah lama bekerja di Klinik Yakin Sehat itu.
Pun demikian kata MAP, dia sudah memaafkan perbuatan EWT yang melibatkan dirinya dalam kasus Suket rapid test palsu itu.
Sementara itu menurut keterangan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy melalui Kasat Reskrim AKP Sisworo, pihaknya terus mengembangkan kasus Suket palsu tersebut.
“Bukti awal yang menyebutkan Suket itu diduga palsu adalah tidak adanya nomor registrasi Suket. Dilanjutkan dengan tanda tangan dokter yang dipalsukan, hal itu berdasarkan pengaduan dari dokter yang bersangkutan ke Polres Tapteng, dan pengakuan tersangka yang membenarkan memalsukan tanda tangan dokter yang bersangkutan,” terang Kasat.
Selain itu juga sebut Kasat, pihaknya akan mengembangkan hasil rapid test yang dilakukan tersangka. Pasalnya semua hasil rapid test yang dikeluarkannya, hasilnya negatif alias nonreaktif. “
Akan kita kembangkan nanti semuanya, termasuk keterlibatan agen yang mengarahkan penumpang untuk melakukan rapid test kepada tersangka,” ungkap Kasat.
Terungkapnya kasus ini ketika puluhan penumpang yang akan berangkat ke Pulau Nias terkendala di Pelabuan Sibolga Sabtu kemarin.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu diungkapkan tersangka ketika dikonfirmasi ANTARA, Senin (29/6/2020) di Mapolres Tapteng.
“Tidak ada yang mengajari saya, niat itu timbul begitu saja karena saya telilit hutang. Untuk itu saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ungkap wanita beranak satu itu.
Ia pun mengakui, bahwa dari hasil mengeluarkan Suket rapid test palsu itu, ia sudah mencicil hutangnya sebesar Rp2,5 juta. Hanya saja ia tidak menjelaskan berapa jumlah hutangnya.
Baca juga: Waduh ! Tersangka oknum ASN Tapteng sudah keluarkan ratusan suket rapid test palsu
“Waktu itu saya minjam uang ke rentenir ketika mau buka usaha galian C di sekitar Pinangsori. Tapi usaha itu bangkrut, dan saya terlilit hutang yang cukup banyak,” katanya.
Ia pun menyadari bahwa apa yang dilakukannya itu adalah salah, dan tidak terpikir sampai berakibat fatal seperti sekarang ini.
“Saya benar-benar menyesal atas perbuatan saya ini. Tetapi karena desakan hutang terpaksa saya lakukan,” ucapnya dengan raud wajah sedih.
Sementara itu menurut pengakuan rekannya MAP (30) yang bekerja sebagai perawat di Klinik Yakin Sehat mengatakan, selama disuruh tersangka EWT melakukan pengambilan darah, dia diberikan uang sebesar Rp700 ribu.
“Pertama sekali saya diberikan uang Rp200 ribu sesudah mengambil darah. Dan kedua kalinya diberikan uang Rp500 ribu. Jadi saya hanya disuruh untuk mengambil darah, sesudah itu saya tidak tahu lagi apa yang dikerjakan EWT,” terangnya.
Diakui MAP, perkenalannya dengan EWT karena mereka sama-sama bekerja di Klinik Yakin Sehat, dan ia tidak menyangka bahwa niatnya membantu EWT akan berujung seperti saat ini.
“Sedikit pun tidak ada niat saya untuk melakukan penipuan, karena saya tidak tahu untuk apa darah itu dimabil. Karena dia (EWT) minta tolong makanya saya mau,” ungkap pria lajang yang sudah lama bekerja di Klinik Yakin Sehat itu.
Pun demikian kata MAP, dia sudah memaafkan perbuatan EWT yang melibatkan dirinya dalam kasus Suket rapid test palsu itu.
Sementara itu menurut keterangan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy melalui Kasat Reskrim AKP Sisworo, pihaknya terus mengembangkan kasus Suket palsu tersebut.
“Bukti awal yang menyebutkan Suket itu diduga palsu adalah tidak adanya nomor registrasi Suket. Dilanjutkan dengan tanda tangan dokter yang dipalsukan, hal itu berdasarkan pengaduan dari dokter yang bersangkutan ke Polres Tapteng, dan pengakuan tersangka yang membenarkan memalsukan tanda tangan dokter yang bersangkutan,” terang Kasat.
Selain itu juga sebut Kasat, pihaknya akan mengembangkan hasil rapid test yang dilakukan tersangka. Pasalnya semua hasil rapid test yang dikeluarkannya, hasilnya negatif alias nonreaktif. “
Akan kita kembangkan nanti semuanya, termasuk keterlibatan agen yang mengarahkan penumpang untuk melakukan rapid test kepada tersangka,” ungkap Kasat.
Terungkapnya kasus ini ketika puluhan penumpang yang akan berangkat ke Pulau Nias terkendala di Pelabuan Sibolga Sabtu kemarin.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020