Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membeberkan sejumlah kasus yang ditemukan Satgas Khusus Pengawasan Dana COVID-19.

"Dari informasi yang masuk, ada enam kasus di Polda Sumut, dua kasus di Polda Banten. Proses masih berlanjut," kata Brigjen Awi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, dari kasus tersebut, ada kasus yang kerugiannya kecil sehingga penyelesaiannya dengan dimediasi.

"Misalnya ada pemotongan Rp100 ribu, Rp150 ribu. Itu diselesaikan. Kami berharap (penyaluran) bansos ini tepat sasaran. Kalau bisa mediasi jika kerugiannya kecil. Dikembalikan (dana kerugian)," katanya.

Baca juga: Kejati Sumut masih selidiki dana bantuan COVID-19 di Pemkot Medan

Sementara untuk kasus dengan kerugian cukup besar masih dalam penyelidikan.

"Yang ditangani Polres Simalungun, juga adanya manipulasi timbangan bansos, dipotong 2 kilogram bansos. Masih diselidiki prosesnya termasuk (masih didalami) kerugian, data penerima bansos," katanya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menegaskan Polri siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas pihak-pihak yang berani menyelewengkan dana yang digelontorkan Pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi COVID-19.

Baca juga: Kejati Sumut periksa dua Kepala OPD di Medan soal dana COVID-19

Baca juga: Kepala BPKAD Medan diperiksa terkait dana COVID-19

Hal itu dikatakan Kapolri Idham menyusul permintaan Presiden Jokowi kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum pejabat yang nekat melakukan tindak pidana korupsi di tengah pandemi corona.

Kapolri Idham mengatakan bahwa Korps Bhayangkara telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Polres Dairi kembangkan penanganan kasus pemotongan dana BST COVID-19

Tak hanya di tingkat Mabes Polri, satgas ini juga ada di 34 Polda dan Polres jajaran.

Satgas tersebut akan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang dikhususkan bagi rakyat itu.

Idham pun memperingatkan semua pihak agar tidak menyalahgunakan prosedur pencairan dana penanganan COVID-19 dengan tujuan memperkaya diri.

"Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana COVID. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat! Hukumannya sangat berat," tegas Kapolri Idham.
 

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020